Hidayat, Faishal Amroe and Silviana, Ana (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN RUKO KANJENGAN AKIBAT PENOLAKAN PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG. Masters thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG.
|
Text
COVER.pdf Download (820kB) |
|
|
Text
PERSETUJUAN .pdf Download (464kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (73kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (36kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (302kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (176kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (191kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (15kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (85kB) |
Abstract
Penelitian berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Guna
Bangunan Ruko Kanjengan Akibat Penolakan Perpanjangan Hak Guna Bangunan Oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang”, sengketa dalam penelitian ini terjadi ketika Pemegang HGB Ruko Kanjengan tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu HGB karena diakui sebagai tanah milik Pemerintah Kota Semarang. Tujuan Penelitian berusaha mengetahui Alasan penolakan permohonan perpanjangan HGB Ruko Kanjengan serta Bagaimana Perlindungan hukum terhadap pemegang HGB Ruko Kanjengan. Penelitan ini mengangkat permasalahan Mengapa Hak Guna Bangunan Ruko Kanjengan Kota Semarang tidak dapat dilakukan perpanjangan di Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Guna Bangunan Ruko
Kanjengan Kota Semarang pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 484
PK/Pdt/2017 di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian evaluatif, Jenis data dalam penelitian ini berupa data sekunder, teknik pengumpulan data studi dokumenter, teknik analisis data
normatif kualitatif. Hasil penelitian bahwa: HGB milik Ruko Kanjengan Kota Semarang tidak dapat diperpanjang karena dikeluarkannya surat Kantor Pertanahan Kota Semarang tertanggal 6 Juni 2006 No. 500-97-IV-2006 yang dikeluarkan berdasarkan surat Pemerintah Kota Semarang tanggal 9 Maret 2004 No. 593.5/2004 namun tidak dapat dibuktikan adanya bukti kuat lainnya. Implementasi perpanjangan HGB pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 484 PK/Pdt/2017 di Kantor Pertanahan Kota Semarang harus dilakukan pelepasan HPL dari Pemerintah Kota Semarang, dalam kasus ini sebaiknya ada perlindungan hukum bagi pemegang HGB Ruko Kanjengan untuk dapat melakukan pembaruan hak atas tanah melihat bukti yang
kuat dalam kepemilikan hak dan penguasaan objek serta adanya itikad baik dari pemegang hak atas tanah. Perlindungan hukum dapat diwujudkan berupa pemberian hak prioritas dalam pengajuan HGB baru dengan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 484 PK/Pdt/2017.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Master Program in Notary |
| Depositing User: | Mr UPT Perpus Undip |
| Date Deposited: | 27 Mar 2026 22:46 |
| Last Modified: | 27 Mar 2026 22:48 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/47911 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
