Search for collections on Undip Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PEMBORONG TERHADAP KERUSAKAN BANGUNAN OLEH CV THREE LIONS DI KABUPATEN SEMARANG. _ Perdata Barat 2024

DEVINA, AMELINDA and Priyono, Ery Agus and Suharto, R. Suharto (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PEMBORONG TERHADAP KERUSAKAN BANGUNAN OLEH CV THREE LIONS DI KABUPATEN SEMARANG. _ Perdata Barat 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img] Text
Amelinda Devina_cover.pdf

Download (325kB)
[img] Text
Amelinda Devina_abstrak.pdf

Download (7kB)
[img] Text
Amelinda Devina_bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (128kB)
[img] Text
Amelinda Devina_bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (154kB)
[img] Text
Amelinda Devina_bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (321kB)
[img] Text
Amelinda Devina_bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (15kB)
[img] Text
Amelinda Devina_dapus.pdf

Download (406kB)

Abstract

Tanggung jawab sendiri merupakan bentuk profesionalitas suatu pekerjaan dalam hal ini pemborong yang bertanggung jawab terhadap prestasi yang diperjanjikan. Kepastian hukum dapat diraih dalam Perjanjian. Pelaksanaan perjanjian pemborongan ditekankan untuk memenuhi hak kewajiban masing pihak agar pembangunan terlaksana dengan baik, tanggung jkawab pemborong dapat dilihat dari bagaimana pelaksanaan perjanjian pemborongan.
Ketidakpemenuhan salah satu kewajiban dapat mempengaruhi hasil dari bangunan salah satunya timbul kerusakan bangunan. Penelitian ini merupakan studi hukum empiris yang dilakukan dengan mengumpulkan data primer melalui wawancara langsung dengan pihak pemborong serta pihak pengguna jasa. Selain itu, data sekunder diperoleh melalui analisis bahan hukum primer, hukum
sekunder, dan hukum tersier.Hasil penelitian menunjukkan adanya kerusakan bangunan, seperti kebocoran pada plafon, yang menjadi tanggung jawab CV Three Lions, sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang menetapkan kewajiban bagi pemborong untuk mengganti kerugian yang timbul akibat kerusakan bangunan. Kondisi kerusakan bangunan milik Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, karena adanya kelalaian dalam pemasangan bahan. Kerusakan ini terjadi pada masa pemeliharaan, dimana pihak pemborong diberikan waktu 30 hari sejak penyerahan bangunan. Oleh karena itu, CV Three Lions bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian tersebut, termasuk kerusakan fisik bangunan dan kerugian administratif yang meliputi pengeluaran untuk membeli ulang bahan material yang diperlukan dalam proses perbaikan. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah kedua belah pihak untuk menentukan besaran ganti rugi yang diberikan pihak pemborong , dengan kesepakatan itu upaya penyelesian permasalahan dapat tercapai secara negosiasi antara pihak pemborong dan pengguna jasa yakni CV Three Lions dan Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang.
Kata Kunci : Pemborong, Tanggung Jawab, Kerusakan Bangunan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pemborong, Tanggung Jawab, Kerusakan Bangunan
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 03 Apr 2024 03:48
Last Modified: 03 Apr 2024 03:48
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/22381

Actions (login required)

View Item View Item