Search for collections on Undip Repository

PELAKSANAAN PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS LAGU DAN MUSIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. - 159 DG 2022

AZKA REYHAN PRIBADI, AZKA REYHAN PRIBADI and Budi Santoso, Budi Santoso and Bagus Rahmanda, Bagus Rahmanda (2022) PELAKSANAAN PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS LAGU DAN MUSIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. - 159 DG 2022. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Perjanjian Lisensi Hak Kekayaan Intelektual harus dicatatkan oleh Menteri menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Proses pencatatan Perjanjian Lisensi Hak Kekayaan Intelektual seringkali mempunyai masalah seperti banyaknya lagu yang tidak dicatatkan Perjanjian Lisensi Hak Kekayaan Intelektualnya, tidak ada akses terhadap data Perjanjian Lisensi Hak Kekayaan Intelektual, serta pelanggaran hak cipta oleh pihak ketiga. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang akan diteliti terkait dengan tata cara berserta pelaksanaan pencatatan Perjanjian Lisensi Hak Kekayaan Intelektual atas Lagu dan Musik dan akibat hukum terhadap pihak ketiga apabila Perjanjian Lisensi Hak Kekayaan Intelektual tidak dicatatkan dalam daftar umum Perjanjian Lisensi Hak Cipta.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan berfokus pada jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan bertujuan memberikan pembahasan yang lebih mendalam. Analisis data penelitian ini dilakukan secara kualitatif untuk menjabarkan data mengenai tatacara pencatatan Perjanjian Lisensi Hak Kekayaan Intelektual agar mendapatkan hasil yang mudah dipahami, terperinci dan sistematis.
Penelitian ini memberikan hasil yaitu tata cara pencatatan perjanjian Lisensi Hak Kekayaan Intelektual diatur secara umum dalam pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dimana Perjanjian Lisensi Hak Kekayaan Intelektual harus dicatatkan oleh Menteri pada daftar umum perjanjian lisensi hak cipta. Tata cara pencatatan Perjanjian Lisensi Hak Kekayaan Intelektual secara lebih rinci diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Perjanjian Lisensi Hak Kekayaan Intelektual yang tidak dicatatatkan tidak bisa memberikan akibat hukum terhadap pihak ketiga. ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Hak Kekayaan Intelektual.

Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual; Lisensi; Akibat Hukum

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 01 Nov 2024 03:26
Last Modified: 01 Nov 2024 03:26
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/11384

Actions (login required)

View Item View Item