Nafisa, Cahya and Sonhaji, Sonhaji and Suhartoyo, Suhartoyo (2021) PERTANGGUNG JAWABAN PT GO-JEK INDONESIA TERHADAP KESETARAAN HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PENGGUNA APLIKASI GOJEK DI KOTA SEMARANG. - 068 HTN 2021. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
![]() |
Text
CAHYA NAFISA-cover.pdf Download (218kB) |
![]() |
Text
CAHYA NAFISA-abstrak.pdf Download (8kB) |
![]() |
Text
CAHYA NAFISA-bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (165kB) |
![]() |
Text
CAHYA NAFISA-bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (102kB) |
![]() |
Text
CAHYA NAFISA-bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (103kB) |
![]() |
Text
CAHYA NAFISA-bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (186kB) |
![]() |
Text
CAHYA NAFISA-bab 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (83kB) |
![]() |
Text
CAHYA NAFISA-dapus.pdf Download (11kB) |
Abstract
Hubungan hukum yang terjadi antara pengemudi (driver) jasa
transportasi dengan perusahaan penyedia jasa aplikasi hanyalah hubungan perjanjian kemitraan sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Pihak perusahaan hanyalah penyedia jasa aplikasi dan bukan penyedia jasa transportasi menjadi alasan pembenar bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban-kewajibannya terhadap para pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris,
spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara sebagai pelengkap, dan hasil tersebut disajikan dalam bentuk penulisan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa untuk menyelenggarakan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan Kendaraan Bermotor Umum, Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang harus memenuhi syarat. PT Go-Jek Indonesia merupakan perusahaan jasa penyedia aplikasi di bidang transportasi bukan
perusahaan penyedia transportasi umum. Tanggung Jawab kedua jenis perusahaan tersebut berbeda. PT Go-Jek Indonesia sebagai perusahaan jasa layanan aplikasi sebenarnya hanya memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan aplikasi yang digunakan untuk memesan jasa transportasi. Sedangkan untuk perusahaan
transportasi umum memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan jasa transportasi umum yang diberikan kepada konsumen. Namun dalam kenyataannya PT Go-Jek Indonesia memberikan jaminan keselamatan terhadap penumpang dan barang yang diangkut. PT Go-Jek Indonesia bekerja sama dengan Allianz untuk memberikan asuransi kepada konsumen dengan ketentuan tertentu. Walaupun
asuransi yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK/0.10/2008 perihal jumlah santunan yang diberikan. Walau demikian PT Go-Jek pantas untuk diberi apresiasi karena perusahaan tersebut beritikad baik untuk memberikan jaminan keselamatan terhadap konsumen yang sebenarnya bukan tanggung jawab PT Go-Jek.
Kata kunci : Pertanggungjawaban, PT Go-Jek Indonesia, Kesetaraan
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban, PT Go-Jek Indonesia, Kesetaraan |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
Date Deposited: | 07 Feb 2025 04:43 |
Last Modified: | 07 Feb 2025 04:43 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/9618 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |