Putri, Farrazian Atisya and Priyono, F.X. Joko and Setiyono, Joko (2022) PENERAPAN PRINSIP NON-INTERVENSI DALAM KASUS KUDETA MILITER DI MYANMAR: PERSPEKTIF ASEAN. - 019 HI 2022. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
![]() |
Text
Farrazian Atisya Putri - cover.pdf Download (593kB) |
![]() |
Text
Farrazian Atisya Putri - abstrak.pdf Download (284kB) |
![]() |
Text
Farrazian Atisya Putri - bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (343kB) |
![]() |
Text
Farrazian Atisya Putri - bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (616kB) |
![]() |
Text
Farrazian Atisya Putri - bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (828kB) |
![]() |
Text
Farrazian Atisya Putri - bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (286kB) |
![]() |
Text
Farrazian Atisya Putri - dapus.pdf Download (311kB) |
Abstract
ASEAN sebagai organisasi regional di Kawasan Asia Tenggara memiliki prinsip-prinsip dasar yang menjadi code of conduct. Salah satu prinsip tersebut adalah prinsip non-intervensi atau prinsip tidak campur tangan dengan urusan domestik negara lain. Prinsip tersebut telah tercatat di dalam berbagai dokumen�dokumen ASEAN seperti TAC (ASEAN Way) dan Piagam ASEAN. Di awal pembentukannya, ASEAN dengan prinsip non-intervensinya telah menunjukkan keberhasilannya dalam menciptakan kestabilan kawasan. Namun, dalam perkembangannya, prinsip non-intervensi yang diterapkan secara kaku oleh ASEAN justru mendapat banyak kritikan karena ketidakmampuan ASEAN dalam menangani berbagai kasus-kasus yang terjadi di Kawasan. Hal tersebut tercermin
dalam kasus kudeta militer di Myanmar. Kudeta militer Myanmar terjadi pada 1 Februari 2021 saat Junta militer mengambil alih kendali kekuasaan negara karena menganggap adanya kecurangan dalam pemilu November 2020. Kudeta tersebut telah banyak memakan korban sipil dan jelas telah melanggar hak asasi manusia rakyat Myanmar. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa adanya prinsip non�intervensi ini menjadi salah satu kendala bagi keleluasaan ASEAN dalam merespon kasus kudeta militer di Myanmar. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis. Hasil penelitian mengemukakan bahwa ASEAN sebagai organisasi internasional regional yang menaungi Myanmar memiliki kewajiban dalam menangani kasus kudeta militer di Myanmar dikarenakan tujuan utama organisasi ini adalah untuk menjaga stabilitas keamanan dan perdamaian di kawasan. Kaitannya dengan prinsip non-intervensi, hal tersebut dapat menjadi fleksibel atau dikesampingkan dengan adanya kesepakatan atau konsensus antara ke-10 negara anggota ASEAN. Hingga saat ini ASEAN belum memiliki mekanisme penyelesaian sengketa secara hukum dalam kasus politik, sehingga yang dapat dilakukan ASEAN adalah menggunakan mekanisme sengketa secara politik (soft diplomacy). Atas hasil penelitian tersebut, maka dapat direkomendasikan agar ASEAN perlu mengamandemen Piagam ASEAN terkait dengan ruang lingkup prinsip non-intervensi dan kudeta, serta menambah ketentuan penyelesaian sengketa hukum dalam kasus politik.
Kata Kunci: ASEAN, Prinsip Non-Intervensi, Kudeta Militer di Myanmar
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | ASEAN, Prinsip Non-Intervensi, Kudeta Militer di Myanmar |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
Date Deposited: | 30 Jan 2025 03:48 |
Last Modified: | 30 Jan 2025 03:48 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/9389 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |