Search for collections on Undip Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMERINTAH TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 75 /Pid.Sus/TPK/2016/PN.Mdn.). -022 HAN 2022

TARIGAN, LILIANA CHRISTINA and Juliani, Henny and Adiyanta, F.C. Susila (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMERINTAH TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 75 /Pid.Sus/TPK/2016/PN.Mdn.). -022 HAN 2022. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pejabat Pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum sering menimbulkan kerugian dalam keuangan negara. Gatot Pujo Nugroho merupakan Gubernur Sumatera Utara Periode tahun 2011 -2013 dan 2013 – 2015 yang melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sebesar Rp 4.034.153.289 (empat milyar tiga puluh empat juta seratus lima puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh sembilan Rupiah) telah terbukti menyalahgunakan Dana Belanja Hibah dan Dana Bantuan Sosial. Perbuatan melawan hukum tersebut membuat 17 ( tujuh belas) lembaga yang menerima bantuan tidak sesuai dengan ketentuan dan terdakwa menyetujui rekomendasi dari Kepala SKPD sehingga mengakibatkan kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui paramater perbuatan melawan hukum dan bentuk pertanggungjawaban pejabat pemerintah atas perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data yang yang diperoleh dari sumber data sekunder, metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, serta setelah data terkumpul akan dianilisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan parameter perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho terbukti menambahkan lembaga penerima bantuan hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam laporan, serta menyetujui rekomendasi yang diusulkan oleh Eddy Syofian selaku Kepala SKPD Kesbangpol dan Linmas yang mengakibatkan sejumlah penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana bantuan hibah dan bantuan sosial. Bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan adalah dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintah, Perbuatan Melawan Hukum, Kerugian Keuangan Negara

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintah, Perbuatan Melawan Hukum, Kerugian Keuangan Negara
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 17 Jan 2025 04:41
Last Modified: 17 Jan 2025 04:41
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/9310

Actions (login required)

View Item View Item