Search for collections on Undip Repository

REDISTRIBUSI TANAH TERLANTAR BEKAS HAK GUNA USAHA (HGU) (Studi Kasus PT Adiwiyata Panca Arga Pemalang).-041 PDT 2021

AISYAH, RIA and Silviana, Ana and Dewi, IGA Gangga Santi (2021) REDISTRIBUSI TANAH TERLANTAR BEKAS HAK GUNA USAHA (HGU) (Studi Kasus PT Adiwiyata Panca Arga Pemalang).-041 PDT 2021. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Adiwiyata Panca Arga diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor Surat Keputusan 540 2/001/1/33/1992 pada tanggal 20 Oktober
1992 yang disebut dengan HGU Nomor 1 yang diterbitkan tanggal 30 Januari 1993 berakhir pada tanggal 31 Oktober 2017. Tanah tersebut termasuk dalam database tanah terindikasi terlantar 2010 yang mengakibatkan dikembalikan kepada negara dan dilakukan Redistribusi untuk petani sekitar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa proses penetapan tanah terlantar terhadap HGU atas nama PT Adiwiyata Panca Arga dan untuk mengetahui dan menganalisa proses peredistribusian tanah terlantar bekas HGU atas nama PT Adiwiyata Panca Arga dan penentuan luas tanah yang akan dibagikan kepada masing-masing calon penerima. Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data kualitatif yang bersumber dari data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara Wihartini, S. SiT Selaku Kepala Sub Seksi Lanreform dan Konsolidasi Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang dan Bapak Singgih selaku Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengkera Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pemalang. Sedangkan data sekunder yang diperoleh dari literatur dan dokumen-dokumen. Spesifikasi penelitian destriptif analitis, dengan metode analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa tanah Hak Guna Usaha Milik PT Adiwiyata terbukti ditelantarkan setelah dilakukan tahapan proses penetapan sebagai tanah terlantar oleh pihak Badan Pertanahan Nasional yang mengakibatkan dilepaskan secara keseluruhan oleh pihak PT Adiwiyata Panca Arga kemudian dari keseluruhan tanah seluas 72,227 Ha tersebut sebagian dari tanah tersebut seluas 11,000 Ha dimohonkan kembali oleh pihak PT Adiwiyata Panca Arga dan sisanya ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Tanah bekas HGU PT Adiwiyata Panca Arga tersebut kemudian dilakukan
redistribusi tanah untuk para petani penggarap di Desa Cangak dan Desa Jatiroyom. Kesimpulan bahwa tanah bekas HGU PT Adiwiyata Panca Arga dinyatakan sebagai tanah terlantar, sebagian dikelola kembali oleh PT Adiwiyata Panca Arga seluas
11000 Ha dan sebagian lagi diredistribusi untuk masyarakat seluas 56,6 Ha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara
Penertiban Tanah Terlantar.
Kata Kunci : Hak Guna Usaha, Tanah Terlantar, Redistribusi Tanah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 18 Jan 2024 08:24
Last Modified: 18 Jan 2024 08:24
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/8653

Actions (login required)

View Item View Item