PRATIWI, SALSABILA DEWI and Cahyaningtyas, Irma and Sukinta, Sukinta (2021) TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR PADA PROSES PERADILAN PIDANA. _021 Acara 2021. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
|
Text
SALSABILA DEWI PRATIWI_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (405kB) |
|
|
Text
SALSABILA DEWI PRATIWI_ABSTRAK.pdf Download (9kB) |
|
|
Text
SALSABILA DEWI PRATIWI_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (436kB) |
|
|
Text
SALSABILA DEWI PRATIWI_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (536kB) |
|
|
Text
SALSABILA DEWI PRATIWI_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (302kB) |
|
|
Text
SALSABILA DEWI PRATIWI_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (530kB) |
|
|
Text
SALSABILA DEWI PRATIWI_BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (26kB) |
|
|
Text
SALSABILA DEWI PRATIWI_DAFPUS.pdf Download (155kB) |
|
|
Text
SALSABILA DEWI PRATIWI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (136kB) |
Abstract
Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersifat serius dan/atau terorganisir yang bekerja sama dalam penegakan hukum dengan memberi informasi yang substansial dalam persidangan. Namun dalam memberikan keterangan tersebut, Justice Collaborator kerap mendapat ancaman fisik dan/atau psikis, sehingga mereka patut diberikan jaminan perlindungan hukum.
Dalam penulisan hukum ini, permasalahan yang akan dibahas adalah terkait dengan kedudukan justice collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan Negara kepada justice collaborator, serta mekanisme pemberian perlindungan hukum terhadap justice collaborator di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, konvensi, serta buku-buku. Metode analitis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
Kedudukan justice collaborator telah diatur di dalam SEMA No. 04 Tahun 2011, Peraturan Bersama antara Menkumham RI, Jaksa Agung, KAPOLRI, Ketua KPK, dan Ketua LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama serta UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, bentuk perlindungan hukum terhadap justice collaborator adalah perlindungan fisik dan/atau psikis, penanganan secara khusus, perlindungan hukum dan penghargaan. Mekanismenya, perlindungan fisik dan/atau psikis diberikan melalui keputusan LPSK dengan rekomendasi aparat penegak hukum. Penanganan secara khusus diberikan melalui persetujuan aparat penegak hukum. Sedangkan penghargaan diberikan melalui permohonan tertulis dari pelaku yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum sesuai penghargaan yang diharapkan, dapat berupa keringanan tuntutan pidana maupun remisi atau pembebasan bersyarat.
Kata kunci: Perlindungan Hukum; Justice Collaborator; Peradilan Pidana
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum; Justice Collaborator; Peradilan Pidana |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 30 Oct 2023 08:21 |
| Last Modified: | 30 Jan 2026 03:32 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/7926 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
