Search for collections on Undip Repository

KEBIJAKAN FORMULASI PENGATURAN PERMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Karsudin, Karsudin (2022) KEBIJAKAN FORMULASI PENGATURAN PERMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img] Text (Thesis)
karsudin cover.pdf - Accepted Version

Download (492kB)

Abstract

Pemafaan merupakan suatu bentuk pengampunan/pembebasan dari kesalahan yang dilakukan. Sebagai bentuk pengampunan, maka dengan adanya pemaafan, seseorang yang bersalah tidak dijatuhi hukuman atau tidak perlu merasakan hukuman. Dengan dimasukkannya variabel tujuan di dalam syarat pemidanaan, maka menurut konsep RKUHP dasar pembenaran atau justifikasi adanya tindak pidana, tidak hanya pada “tindak pidana” (syarat objektif) dan “kesalahan” (syarat subjektif), tetapi juga pada “tujuan/pedoman pemidanaan”. Dengan mengingat “tujuan dan pedoman pemidanaan” maka dalam kondisi tertentu hakim tetap diberi kewenangan untuk memberi maaf dan tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apapun, walaupun “tindak pidana” dan “kesalahan” telah terbukti. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa secara konseptual telah ada pergeseran yang sebelumnya bersifat kaku/absolut berubah menjadi model keseimbangan yang fleksibel. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Kebijakan Formulasi Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Hukum Positif Saat Ini?, 2) Bagaimana Kebijakan Formulasi Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia? Metode pendekatan yang akan digunakan penulis adalah pendekatan Yuridis Normatif Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang akan dibahas. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa (1) Dapat ditarik sebuah pemikiran bahwa dalam kebijakan formulasi hukum pidana saat ini baik dari Kuhp/WvS dan Undang – undang Khusus diluar Kuhp masih belum memilki dan memasukan secara eksplisit dan jelas mengenai permaafan hakim bagi pidana yang dipandang ringan dan dipandang tidak perlu dipidanakan. Dapat dikatakan kebijakan formulasi hukum pidana saat ini tidak ada nilai permaafan secara murni dari hakim, hukum pidana saat ini masih menggunakan asas hukum yang kaku “Tiada maaf bagimu” sehingga seakan pidana penjara adalah obat terakhir untuk para pembuat delik yang melakukan tindak pidana sesuai Kuhp/WvS yang sangat bercorak liberalis. (2) Tujuan dari Kebijakan formulasi Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) tidak hanya untuk menghindari penjatuhan pidana penjara pendek dan koreksi yudisial terhadap asas legalitas, tetapi juga untuk mencegah pemidanaan yang tidak diperlukan dilihat dari sudut kebutuhan, baik kebutuhan melindungi masyarakat maupun untuk merehabilitasi si pelaku tindak pidana.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Silahkan Menghubungi Perpustakaan Magister Hukum Jika Memerlukan File Ini
Uncontrolled Keywords: Kebijakan Pidana, Permaafan Hakim, Pembaharuan Hukum Pidana
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Master Program in Law
Depositing User: Dyan Pitra Chrisnawan
Date Deposited: 16 Aug 2022 07:40
Last Modified: 16 Aug 2022 07:40
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/7795

Actions (login required)

View Item View Item