Wibowo, Sigit (2022) KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Masters thesis, Universitas Diponegoro.
![]() |
Text (Thesis)
Sigit cover.pdf - Accepted Version Download (131kB) |
Abstract
Peran korporasi sebagai aktor sosial sangat besar dan penting seiring dengan
semakin kompleks dan majunya kehidupan masyarakat. Saat ini terdapat
ketidakjelasan mengenai konsep korporasi sebagai subjek hukum pidana dan
entitas apa saja yang bisa dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana.
Disamping itu, pengaturan mengenai pembebanan pertanggungjawaban pidana
bagi korporasi masih sangat minim, terutama mengenai pemisahan
pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurus (subjek manusia) ketika
terjadi suatu tindak pidana di dalam korporasi. Keadaan ini mengakibatkan sangat
sedikit kasus hukum yang menjadikan korporasi dapat dituntut atas perilakunya
yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengandung sanksi pidana; dan
ada kecenderungan untuk melihat korporasi dan personel pengendali (directing
mind) korporasi adalah subjek hukum yang sama, sehingga mereka dapat
dipertukarkan satu dengan yang lainnya (interchangeable) dalam hal penuntutan
dan penjatuhan sanksi pidana. Tesis ini melakukan telaahan mengenai teori subjek
hukum dan karakteristik yang diperlukan oleh suatu entitas yang bukan manusia
untuk dapat juga dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Selanjutnya,
penelitian ini menganalisis pemaknaan dan penerapan konsep korporasi dan
bentuk-bentuk korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana
serta implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus hukum dan
peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif, didukung dengan pendekatan wawancara mendalam (in-depth interview)
dan micro-comparative study. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat
disimpulkan bahwa definisi korporasi yang selama ini dipakai dalam beberapa UU
khusus di Indonesia dan juga dalam RKHUP, merupakan pengadopsian istilah
yang kurang tepat. Penulis berpendapat bahwa istilah yang paling cocok
digunakan untuk merujuk kepada subjek hukum kolektif terlepas apakah memiliki
personalitas hukum mandiri ataukah tidak memiliki status sebagai subjek hukum
adalah ‘organisasi’. Selanjutnya, mengenai posisi korporasi publik perlu untuk
ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Negara sebagai
penyelenggara kepentingan umum secara prinsip masih dianggap imun dari
prosekusi hukum pidana, begitu juga pemerintahan daerah ketika menjalankan
fungsi administrasi pemerintahan. Partai politik seharusnya tidak dapat diberikan
sanksi berupa pembubaran secara paksa dalam mekanisme hukum pidana karena
mereka memiliki fungsi konstitusi yang cukup signifikan. Terakhir, RKHUP
sebaiknya memberikan kriteria yang lebih jelas mengenai kondisi seperti apa yang
diperlukan untuk membebankan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dan
pengurus korporasi, serta pengaturan secara khsusus mengenai hukum acara bagi
subjek hukum korporasi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (R-KUHAP), agar aparat penegak hukum memiliki acuan hukum dalam
menjadikan korporasi sebagai subjek tindak pidana dan juga agar tidak
mencampuradukkan ke dua subjek hukum ini sebagai subjek hukum yang sama
dan dapat dipertukarkan satu dengan yang lainnya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Silahkan Menghubungi Perpustakaan Magister Hukum Jika Memerlukan File Ini |
Uncontrolled Keywords: | korporasi, pertanggungjawaban pidana korporasi, subjek hukum pidana, tindak pidana pencucian uang |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Master Program in Law |
Depositing User: | Dyan Pitra Chrisnawan |
Date Deposited: | 16 Aug 2022 03:29 |
Last Modified: | 16 Aug 2022 03:29 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/7787 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |