Search for collections on Undip Repository

TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM PADA BANK GAGAL ( KASUS PT. BPR KS BALI AGUNG SEDANA). - 166 DG 2021

Firdaus. N, Ilham and Budiharto, Budiharto and Hendrawati, Dewi (2021) TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM PADA BANK GAGAL ( KASUS PT. BPR KS BALI AGUNG SEDANA). - 166 DG 2021. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Skripsi Tanggung Jawab Pemegang Saham pada Bank Gagal (Kasus PT. BPR
KS Bali Agung Sedana) oleh Ilham Firdaus NIM 11010115140487. Berdasarkan
Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan Nomor SP 27/DHMS/OJK/IV/2018 telah
terjadi penyelewengan di PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang dilakukan oleh
Direktur Utama dengan nilai kerugian mencapai Rp 24.225.000.000,00. Penulisan
hukum ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme suatu bank dinyatakan sebagai
bank gagal dan untuk mengetahui tanggung jawab Pemegang Saham PT. BPR KS
Bali Agung Sedana dalam hal dinyatakan sebagai Bank Gagal. Metode
pendekatan adalah pendekatan hukum yuridis normatif dengan bahan penelitian
yang digunakan adalah sumber hukum sekunder berupa bahan hukum primer
utama yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang�Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem
Keuangan, bahan hukum sekunder berupa Buku Hukum, Tesis Hukum, Artikel
publik, Resume, Jurnal Hukum dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum.
Teknik yang digunakan studi pustaka dan Teknik Analisis Data Kualitatif.
Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1)
Mekanisme suatu bank dinyatakan sebagai bank gagal ialah pertama, memohon
pada OJK. Kedua, penetapan status BPR. Ketiga, penetapan status Bank dapat
disehatkan atau yang tidak. Keempat, OJK memberitahukan secara tertulis kepada
LPS mengenai BPR/BPRS. Kelima adalah Penuntasan atas Bank Gagal oleh LPS.
2.) Tanggung jawab Pemegang Saham PT. BPR KS Bali Agung Sedana dalam hal
dinyatakan sebagai Bank Gagal ialah jatuh kepada Direktur Utama sebagai
Penanggungjawab perusahaan berdasarkan Prinsip piercing the corporate veil,
Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas yang diimplementasikan dalam Putusan Nomor
509/Pid.Sus/2018/PN.DPS.
Kata kunci: Tanggung Jawab, Pemegang Saham, Bank Gagal.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: fahimah FH
Date Deposited: 30 Jun 2022 07:41
Last Modified: 30 Jun 2022 07:41
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/7114

Actions (login required)

View Item View Item