Search for collections on Undip Repository

TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM PADA BANK GAGAL (KASUS PT. BPR KS BALI AGUNG SEDANA). _166 DG 2020

NURUDIN, ILHAM FIRDAUS and Budiharto, Budiharto and Hendrawati, Dewi (2020) TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM PADA BANK GAGAL (KASUS PT. BPR KS BALI AGUNG SEDANA). _166 DG 2020. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[thumbnail of Ilham Firdaus Nurudin_COVER.pdf] Text
Ilham Firdaus Nurudin_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (230kB)
[thumbnail of Ilham Firdaus Nurudin_ABSTRAK.pdf] Text
Ilham Firdaus Nurudin_ABSTRAK.pdf

Download (60kB)
[thumbnail of Ilham Firdaus Nurudin_BAB I.pdf] Text
Ilham Firdaus Nurudin_BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (203kB)
[thumbnail of Ilham Firdaus Nurudin_BAB II.pdf] Text
Ilham Firdaus Nurudin_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (205kB)
[thumbnail of Ilham Firdaus Nurudin_BAB III.pdf] Text
Ilham Firdaus Nurudin_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (136kB)
[thumbnail of Ilham Firdaus Nurudin_BAB IV.pdf] Text
Ilham Firdaus Nurudin_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (361kB)
[thumbnail of Ilham Firdaus Nurudin_BAB V.pdf] Text
Ilham Firdaus Nurudin_BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (131kB)
[thumbnail of Ilham Firdaus Nurudin_DAFPUS.pdf] Text
Ilham Firdaus Nurudin_DAFPUS.pdf

Download (137kB)

Abstract

Skripsi Tanggung Jawab Pemegang Saham pada Bank Gagal (Kasus PT. BPR KS Bali Agung Sedana) oleh Ilham Firdaus NIM 11010115140487. Berdasarkan Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan Nomor SP 27/DHMS/OJK/IV/2018 telah terjadi penyelewengan di PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang dilakukan oleh Direktur Utama dengan nilai kerugian mencapai Rp 24.225.000.000,00.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme suatu bank dinyatakan sebagai bank gagal dan untuk mengetahui tanggung jawab Pemegang Saham PT. BPR KS Bali Agung Sedana dalam hal dinyatakan sebagai Bank Gagal.
Metode pendekatan adalah pendekatan hukum yuridis normatif dengan bahan penelitian yang digunakan adalah sumber hukum sekunder berupa bahan hukum primer utama yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, bahan hukum sekunder berupa Buku Hukum, Tesis Hukum, Artikel publik, Resume, Jurnal Hukum dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum.Teknik yang digunakan studi pustaka dan Teknik Analisis Data Kualitatif.
Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Mekanisme suatu bank dinyatakan sebagai bank gagal ialah pertama, memohon pada OJK. Kedua, penetapan status BPR. Ketiga, penetapan status Bank dapat disehatkan atau yang tidak. Keempat, OJK memberitahukan secara tertulis kepada LPS mengenai BPR/BPRS. Kelima adalah Penuntasan atas Bank Gagal oleh LPS. 2.) Tanggung jawab Pemegang Saham PT. BPR KS Bali Agung Sedana dalam hal dinyatakan sebagai Bank Gagal ialah jatuh kepada Direktur Utama sebagai Penanggungjawab perusahaan berdasarkan Prinsip piercing the corporate veil, Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diimplementasikan dalam Putusan Nomor 509/Pid.Sus/2018/PN.DPS.
Kata kunci: Tanggung Jawab, Pemegang Saham, Bank Gagal.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab, Pemegang Saham, Bank Gagal.
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: fahimah FH
Date Deposited: 30 Jun 2022 07:41
Last Modified: 17 Dec 2025 02:10
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/7114

Actions (login required)

View Item View Item