PRANANINGRUM, DEFVIA MAS AYU and Budiharto, Budiharto and Suharto, R. Suharto (2021) AKIBAT HUKUM BAGI DEBITOR YANG MENINGGAL DUNIA DALAM PROSES TAKE OVER KREDIT PERBANKAN YANG BELUM BERAKHIR. _095 DG 2021. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
|
Text
DEFVIA MAS AYU PRANANINGRUM_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (266kB) |
|
|
Text
DEFVIA MAS AYU PRANANINGRUM_ABSTRAK.pdf Download (109kB) |
|
|
Text
DEFVIA MAS AYU PRANANINGRUM_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (174kB) |
|
|
Text
DEFVIA MAS AYU PRANANINGRUM_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (209kB) |
|
|
Text
DEFVIA MAS AYU PRANANINGRUM_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (125kB) |
|
|
Text
DEFVIA MAS AYU PRANANINGRUM_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (215kB) |
|
|
Text
DEFVIA MAS AYU PRANANINGRUM_BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (118kB) |
|
|
Text
DEFVIA MAS AYU PRANANINGRUM_DAFPUS.pdf Download (162kB) |
Abstract
Peralihan kredit (take over) merupakan suatu istilah yang dipakai dalam dunia perbankan dalam hal pihak ketiga memberi kredit kepada debitor yang bertujuan untuk melunasi hutang / kredit debitor kepada kreditor awal dan memberikan kredit baru kepada kreditor sehingga kedudukan pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditor awal dan menjadi nasabah bank baru (take over) dengan biaya yang diperoleh dari bank baru. Dasar hukum melakukan take over ini terdapat dalam Pasal 1401 (1) KUH Perdata mengenai inisiatif kreditur dan pihak ketiga bertemu , dan sama –sama mengetahui bahwa pihak ketiga akan menggantikan kedudukannya sebagai kreditur atas debitur yang bersangkutan, dilakukan dan dinyatakan dengan tegas dalam waktu yang bersamaan pada waktu pembayaran.
Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metodologi normatif atau penelitian doktrinal. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi ini adalah studi undang –undang, studi pustaka, studi dokumen, dan/atau penelusuran literature. Dokumen yang dijadikan pedoman dalam penyusunan adalah dokumen hukum primer dan dokumen hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan debitor yang mengalami kejadian meninggal dunia sebelum proses take over kredit yang belum lunas yaitu gugurnya SKMHT dan tidak dapat diteruskan ke APHT. Pengecualian debitor yang mengalami kejadian meninggal dunia sebelum proses takeover kredit yang belum lunas apabila dalam perjanjian terdapat klausul yang menyatakan adanya personal guarantee yang menjamin untuk melanjutkan pembayaran utang yang dimaksud.
Kata Kunci: Take Over Kredit, Perbankan, Debitor, Meninggal Dunia
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Take Over Kredit, Perbankan, Debitor, Meninggal Dunia |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | fahimah FH |
| Date Deposited: | 30 Jun 2022 03:54 |
| Last Modified: | 05 Jan 2026 08:04 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/7095 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
