Search for collections on Undip Repository

SENGKETA MEREK “BENSU” ANTARA RUBEN SAMUEL ONSU MELAWAN PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO (Putusan Mahkamah Agung Nomor 575 K/Pdt/Sus-HKI/2020)._015 DG 2021

Gunawan, Bayu Aji Sinantria and Santoso, Budi and Saptono, Hendro (2021) SENGKETA MEREK “BENSU” ANTARA RUBEN SAMUEL ONSU MELAWAN PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO (Putusan Mahkamah Agung Nomor 575 K/Pdt/Sus-HKI/2020)._015 DG 2021. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[thumbnail of Bayu Aji Sinantria Gunawan_COVER.pdf] Text
Bayu Aji Sinantria Gunawan_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (314kB)
[thumbnail of Bayu Aji Sinantria Gunawan_ABSTRAK.pdf] Text
Bayu Aji Sinantria Gunawan_ABSTRAK.pdf

Download (69kB)
[thumbnail of Bayu Aji Sinantria Gunawan_BAB I.pdf] Text
Bayu Aji Sinantria Gunawan_BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (249kB)
[thumbnail of Bayu Aji Sinantria Gunawan_BAB II.pdf] Text
Bayu Aji Sinantria Gunawan_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (244kB)
[thumbnail of Bayu Aji Sinantria Gunawan_BAB III.pdf] Text
Bayu Aji Sinantria Gunawan_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (541kB)
[thumbnail of Bayu Aji Sinantria Gunawan_BAB IV.pdf] Text
Bayu Aji Sinantria Gunawan_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (84kB)
[thumbnail of Bayu Aji Sinantria Gunawan_DAFPUS.pdf] Text
Bayu Aji Sinantria Gunawan_DAFPUS.pdf

Download (291kB)

Abstract

Sengketa merek yang menarik perhatian adalah sengketa merek “BENSU” antara Ruben Samuel Onsu dengan PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Menariknya dalam kasus ini tidak hanya menyangkut mengenai merek “BENSU”, namun juga menyangkut dengan nama orang terkenal, yaitu “Bensu” yang dalam hal ini “Bensu” merupakan kepanjangan nama artis Ruben Samuel Onsu (RuBEN OnSU). Pihak Ruben Samuel Onsu dan pihak PT. Ayam Geprek Benny Sujono diketahui pernah mempunyai hubungan kerja, yaitu pihak Ruben Samuel Onsu sebagai duta promosi dari usaha makanan yang dibangun oleh PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Pihak PT. Ayam Geprek Benny Sujono beranggapan bahwa pihak Ruben Samuel Onsu telah meniru resep dan cara memasak menu makanan dari “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR”.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis. Jenis data dalam penelitian ini adalah data kualitatif yang diperoleh bedasarkan sumber data sekunder terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Seluruh data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Penerapan unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan pemohon yang beriktikad tidak baik dalam pendaftaran merek sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagai alasan utama pembatalan merek dalam sengketa merek antara Ruben Samuel Onsu dan PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Berdasarkan penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Sengkata Merek, Bensu,

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Sengkata Merek, Bensu,
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: fahimah FH
Date Deposited: 23 Jun 2022 02:09
Last Modified: 26 Jan 2026 07:49
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/6662

Actions (login required)

View Item View Item