Search for collections on Undip Repository

TINJAUAN YURIDIS SENGKETA MEREK PREDATOR ACER INCORPORATED DENGAN KOMISI BANDING MEREK (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1146 K/Pdt.Sus-HKI/2020).-035 DG 2022

Nur Amalia, Maharani and Santoso, Budi and Prananingtyas, Paramita (2022) TINJAUAN YURIDIS SENGKETA MEREK PREDATOR ACER INCORPORATED DENGAN KOMISI BANDING MEREK (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1146 K/Pdt.Sus-HKI/2020).-035 DG 2022. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Merek adalah salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual. Merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Penolakan pendaftaran merek didasarkan pada ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, salah satunya adalah karena adanya persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar terlebih dahulu. Penulisan hukum ini berdasarkan dua persmasalahan pokok yaitu kriteria persamaan pada pokoknya dalam putusan MA No 1146 K/Pdt.Sus-HKI/2020 dan akibat hukum dari putusan tersebut bagi Acer Incorporated.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan didukung wawancara sebagai penunjang data sekunder.
Hasil penelitian ini menyimpulkan kriteria persamaan pada pokoknya yang digunakan oleh Mahkamah Agung dalam meninjau ada tidaknya persamaan pada pokoknya pada merek PREDATOR + Logo dengan merek PREDATOR & Logo mengacu pada ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan penjelasannya, yaitu tidak ada persamaan bentuk dengan rincian bahwa merek PREDATOR + Logo terdiri dari kata predator yang terletak di bawah logo dengan logo berwarna hitam, sedangkan merek yang terdaftar lebih dahulu terdiri dari kata predator yang terletak di atas logo dengan logo berwarna merah; ada persamaan bunyi ucapan yaitu “predator”; terdapat perbedaan bentuk logo, cara penulisan, cara penempatan atau kombinasi antara unsur-unsurnya. Akibat hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 1146 K/Pdt.Sus-HKI/2020 bagi Acer Incorporated adalah Acer Incorporated memiliki hak atas merek untuk merek PREDATOR + Logo.
Kata Kunci: Merek, Persamaan Pada Pokoknya, Predator

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: fahimah FH
Date Deposited: 13 Jun 2022 04:41
Last Modified: 13 Jun 2022 04:41
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/6418

Actions (login required)

View Item View Item