Kinasih, Hanum and Ispriyarso, Budi (2025) TINJAUAN PENETAPAN HASIL VERIFIKASI ATAS PENENTUAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK (NPOP) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ATAS TRANSAKSI JUAL-BELI DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, Magister Kenotariatan.
|
Text (HALAMAN JUDUL – PENGESAHAN)
1. COVER SAMPAI DENGAN PENGESAHAN.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (SURAT PERNYATAAN – KATA PENGANTAR)
2. SURAT PERNYATAAN SAMPAI DENGAN KATA PENGANTAR.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
3. ABSTRAK INDONESIA DAN ABSTRAK INGGRIS.pdf Download (304kB) |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
4. DAFTAR ISI.pdf Download (557kB) |
|
|
Text (BAB I)
5. BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (398kB) |
|
|
Text (BAB II)
6. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (350kB) |
|
|
Text (BAB III)
7. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (391kB) |
|
|
Text (BAB IV)
8. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (305kB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (316kB) |
|
|
Text (LAMPIRAN)
10. LAMPIRAN.pdf Download (352kB) |
Abstract
ABSTRAK
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk transaksi jual-beli. Kewenangan pengaturan dan pemungutannya berada di pemerintah daerah (kabupaten/kota). BPHTB menjadi salah satu sumber penerimaan asli daerah yang penting. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) harga transaksi menjadi dasar untuk menghitung besarnya BPHTB, setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Harga transaksi yang dilaporkan wajib pajak seringkali dijadikan NPOP, namun dalam praktiknya bisa jadi berbeda (lebih rendah) dari nilai pasar atau nilai estimasi pemerintah. Dalam berbagai kasus, terjadi selisih cukup besar antara nilai transaksi yang dilaporkan oleh pihak pembeli/penjual dan nilai wajar (baik NJOP atau estimasi dari pemerintah). Kadang wajib pajak sengaja melaporkan nilai transaksi lebih rendah agar BPHTB yang dibayar menjadi lebih kecil. Situasi ini memicu perlunya mekanisme verifikasi dan validasi dari pihak pemerintah daerah. Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah yaitu mengenai (1) Penetapan NPOP BPHTB yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang terhadap Nilai Transaksi Jual-Beli; serta (2) Penetapan NPOP BPHTB ditinjau dari Aspek Keadilan dan Kepastian Hukum. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana Penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang terhadap Nilai Transaksi Jual-Beli Tanah dan Bangunan ditnjau dari Aspek Keadilan dan Kepastian Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris, yang lebih menekankan pada data primer. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara dengan Bapenda Kota Semarang serta beberapa Notaris/PPAT. Data kemudian dianalisis secara kualitatif dan kemudian dilakukan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui verifikasi, didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan (cek lokasi) yang akhirnya didasarkan pada nilai pasar. Hal tersebut ditinjau dari aspek kepastian hukum, dapat dikatakan kurang berkepastian hukum karena pemerintah kota Semarang tidak mempunyai dasar/landasasan yang pasti tentang harga tanah yang dijadikan sebagai dasar penentuan NPOP. Ditinjau dari aspek keadilan, penentuan NPOP berdasarkan cek lokasi yang akhirnya didasarkan pada harga pasaran juga dianggap kurang adil, khususnya bagi wajib pajak, karena harganya lebih tinggi dari harga transaksi yang sebenarnya.
Kata kunci : VERIFIKASI; BPHTB; JUAL-BELI.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Divisions: | Faculty of Law > Master Program in Notary |
| Depositing User: | Magister Kenotariatan |
| Date Deposited: | 20 Oct 2026 07:19 |
| Last Modified: | 20 Oct 2026 07:19 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/63405 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
