Search for collections on Undip Repository

IMPLEMENTASI PENETAPAN UANG JASA (HONORARIUM) PPAT DI KOTA SEMARANG DALAM TRANSAKSI TANAH (Studi Implementasi Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah). _086 PDT 2021

MADANI, BINTANG and Silviana, Ana and Triyono, Triyono (2021) IMPLEMENTASI PENETAPAN UANG JASA (HONORARIUM) PPAT DI KOTA SEMARANG DALAM TRANSAKSI TANAH (Studi Implementasi Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah). _086 PDT 2021. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[thumbnail of 086 Bintang Madani-cover.pdf] Text
086 Bintang Madani-cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (217kB)
[thumbnail of 086 Bintang Madani-abstrak.pdf] Text
086 Bintang Madani-abstrak.pdf

Download (159kB)
[thumbnail of 086 Bintang Madani-bab 1.pdf] Text
086 Bintang Madani-bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (202kB)
[thumbnail of 086 Bintang Madani-bab 2.pdf] Text
086 Bintang Madani-bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (261kB)
[thumbnail of 086 Bintang Madani-bab 3.pdf] Text
086 Bintang Madani-bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (436kB)
[thumbnail of 086 Bintang Madani-bab 4.pdf] Text
086 Bintang Madani-bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (90kB)
[thumbnail of 086 Bintang Madani-dapus.pdf] Text
086 Bintang Madani-dapus.pdf

Download (216kB)
[thumbnail of 086 Bintang Madani-lampiran.pdf] Text
086 Bintang Madani-lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pejabat pembuat akta tanah atau PPAT memperoleh uang jasa (honorarium) dari klien atau masyarakat yang menerima jasa dari PPAT berupa pembuatan akta PPAT, ketentuan penetapan honorarium ini diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun yang menjadi masalah adalah peraturan tersebut tidak menyebutkan jumlah proporsi yang pasti tetapi hanya menyebutkan “tidak boleh melebihi dari 1%” sehingga menimbulkan perdebatan dalam diterapkannya ketentuan dari honorarium tersebut bagi PPAT di Kota Semarang.
Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas, kendala maupun hambatan dalam diterapkannya Pasal 32 ayat 1 aturan tentang honorarium PPAT dalam PP 24 tahun 2016 perubahan atas PP 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Semarang.
Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan dengan spesifikasi penelitian yakni deskriptif analitis. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan, setelah data didapat data selanjutnya dianalisis secara kualititatif.
Hasil penelitian yang didapat di dalam penulisan hukum ini menunjukan bahwa penetapan honorarium bagi PPAT yang diatur di dalam Pasal 32 Ayat (1) PP 24 Tahun 2016 implementasi di lapangan ternyata penetapan ini tidak berjalan secara semestinya di Kota Semarang, beberapa faktor yang menentukan tidak berjalannya penetapan ini antara lain : Nilai zona tanah yang berbeda-beda, anggapan bahwa penetapan ambang batas honorarium 1% ini tidak wajib untuk ditaati, memenuhi kebutuhan operasional kantor, kewajiban menggaji karyawan, tidak adanya pembinaan dan pengawasan ketat oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dan IPPAT Kota Semarang. Dari semua faktor tersebut pada akhirnya yang terjadi adalah PPAT lebih mengedepankan negosiasi antar klien/masyarakat untuk menentukan honorarium atau uang jasa baginya dari pada harus menaati ketentuan penetapan ambang batas 1% honorarium bagi PPAT, hal ini menyebabkan perbedaan harga tarif jasa antara PPAT satu dengan PPAT lainnya di Kota Semarang.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa peraturan penetapan honorarium 1% bagi PPAT yang diatur di dalam Pasal 32 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2016 Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah belum efektif dan adil dalam penerapannya.
Kata kunci : PPAT, honorarium, nilai zona tanah. efektivitas

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: PPAT, honorarium, nilai zona tanah. efektivitas
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: fahimah FH
Date Deposited: 11 Apr 2022 03:59
Last Modified: 09 Dec 2025 01:50
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/5750

Actions (login required)

View Item View Item