ISTIQOOMAH, NAYLATUL and Putrijanti, Aju and Utama, Kartika Widya (2026) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XXII/2024 TERKAIT KETIDAKWENANGAN BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA DALAM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI. _024 Acara 2026. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
Naylatul Istiqoomah-cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (620kB) |
|
|
Text
Naylatul Istiqoomah-abstrak.pdf Download (211kB) |
|
|
Text
Naylatul Istiqoomah-bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (297kB) |
|
|
Text
Naylatul Istiqoomah-bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (325kB) |
|
|
Text
Naylatul Istiqoomah-bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (347kB) |
|
|
Text
Naylatul Istiqoomah-bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (222kB) |
|
|
Text
Naylatul Istiqoomah-dapus.pdf Download (203kB) |
Abstract
Terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat diajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Dasar hukum peninjauan kembali dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 132
ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal tersebut memberikan hak yang sama antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan orang atau badan hukum perdata dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Berakhirnya kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengajukan Peninjauan Kembali merupakan konsekuensi dari pengujian materiil Pasal 132 ayat (1) UU Peratun yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 tentang Pihak yang Dapat Mengajukan Peninjauan Kembali dalam Sengketa Tata Usaha Negara. Penelitian ini memfokuskan pada permasalahan mengenai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 serta implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 terhadap kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengajukan peninjauan kembali. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan doktrinal terhadap hukum dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif, yang dilakukan melalui studi literatur dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, Pasal 132 ayat (1) UU Peratun bertentangan dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, kecuali dengan alasan-alasan tertentu yang secara tegas telah diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024.
Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, Kewenangan, Kepastian Hukum.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Peninjauan Kembali, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, Kewenangan, Kepastian Hukum |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 10 Apr 2026 07:53 |
| Last Modified: | 10 Apr 2026 07:53 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/48922 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
