Search for collections on Undip Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS AGUS CONDRO PRAYITNO DALAM KASUS SUAP CEK PERJALANAN PEMILIHAN DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA BERDASARKAN STUDI PUTUSAN NOMOR 14/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST). _PDN 2020

YOKA, BILLY and Pujiyono, Pujiyono and Astuti, A.M. Endah Sri (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS AGUS CONDRO PRAYITNO DALAM KASUS SUAP CEK PERJALANAN PEMILIHAN DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA BERDASARKAN STUDI PUTUSAN NOMOR 14/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST). _PDN 2020. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of BILLY YOKA - cover.pdf] Text
BILLY YOKA - cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (575kB)
[thumbnail of BILLY YOKA - abstrak.pdf] Text
BILLY YOKA - abstrak.pdf

Download (9kB)
[thumbnail of BILLY YOKA - bab 1.pdf] Text
BILLY YOKA - bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (457kB)
[thumbnail of BILLY YOKA - bab 2.pdf] Text
BILLY YOKA - bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (598kB)
[thumbnail of BILLY YOKA - bab 3.pdf] Text
BILLY YOKA - bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (508kB)
[thumbnail of BILLY YOKA - bab 4.pdf] Text
BILLY YOKA - bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (572kB)
[thumbnail of BILLY YOKA - bab 5.pdf] Text
BILLY YOKA - bab 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (138kB)
[thumbnail of BILLY YOKA - dapus.pdf] Text
BILLY YOKA - dapus.pdf

Download (241kB)

Abstract

Tujuan penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator (JC) dalam suatu tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan besar dan terorganisir. Justice Collaborator yaitu seorang pelaku yang memilih untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap para pelaku utama di balik suatu peristiwa yang melanggar hukum, serta bisa juga dikatakan
sebagai saksi kunci dari suatu kasus kejahatan. Di Indonesia sendiri sudah banyak diatur dalam berbagai undang-undang. Walaupun demikian, masih tergolong sangat minim tentang kesadaran diri seorang pelaku yang terlanjur terlibat dalam suatu kejahatan untuk tidak melanjutkan perbuatannya karena banyak faktor yang
menyebabkan hal tersebut, baik dari diri pelaku itu sendiri maupun aparat penegak hukum.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan
mengkaji/menganalisis data sekunder, terutama bahan-bahan hukum primer berupa perudang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa rancangan KUHP dan karya ilmiah.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kebijakan
perlindungan terhadap Justice Collaborator telah diatur pada beberapa peraturan yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator), Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI Tahun 2011 Tentang Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama, dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan hukum yang telah diatur dalam hal ini masih dianggap belum maksimal, dikarenakan beberapa faktor, misalnya karena kurang selarasnya antara peraturan satu dengan yang lainnya, pemberian hukuman dan penghargaan kepada seorang Justice Collaborator kurang mempertimbangkan tentang jejak riwayat si pelaku itu sendiri apakah sudah pernah dipidana sebelumnya ataukah belum dan seberapa besar usaha dan itikadnya demi mendapatkan keringanan hukuman dan perlindungan hukum,
tentunya dengan skala besarnya suatu kasus. Karena penjatuhan pidana terhadap pelaku terkadang mempunyai selisih tidak jauh dengan para pelaku lainnya.
Maka dengan penelitian ini diharapkan konsistensi penegakan hukum dalam memberikan hukuman dan perlindungan ini dapat mempertimbangkan faktor-faktor lainnya dengan lebih menyeluruh, lengkap, tegas dan berani demi terciptanya keadilan yang dinilai pantas.
Kata kunci: Justice Collaborator, Perlindungan, Pertimbangan Hakim, Saksi Pelaku yang bekerjasama, Saksi Kunci, Pelapor Tindak pidana

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Justice Collaborator, Perlindungan, Pertimbangan Hakim, Saksi Pelaku yang bekerjasama, Saksi Kunci, Pelapor Tindak pidana
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Perpus FH
Date Deposited: 05 Mar 2026 07:25
Last Modified: 05 Mar 2026 07:25
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/46694

Actions (login required)

View Item View Item