Search for collections on Undip Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR KONKUREN PADA PROSES KEPAILITAN DEBITUR. _108 Dagang 2020

Oktopan, Gumelar and Prananingtyas, Paramita and Lestari, Sartika Nanda (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR KONKUREN PADA PROSES KEPAILITAN DEBITUR. _108 Dagang 2020. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of 108 GUMELAR OKTOPAN-cover.pdf] Text
108 GUMELAR OKTOPAN-cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (148kB)
[thumbnail of 108 GUMELAR OKTOPAN-abstrak.pdf] Text
108 GUMELAR OKTOPAN-abstrak.pdf

Download (8kB)
[thumbnail of 108 GUMELAR OKTOPAN-bab 1.pdf] Text
108 GUMELAR OKTOPAN-bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (99kB)
[thumbnail of 108 GUMELAR OKTOPAN-bab 2.pdf] Text
108 GUMELAR OKTOPAN-bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (234kB)
[thumbnail of 108 GUMELAR OKTOPAN-bab 3.pdf] Text
108 GUMELAR OKTOPAN-bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (157kB)
[thumbnail of 108 GUMELAR OKTOPAN-bab 4.pdf] Text
108 GUMELAR OKTOPAN-bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (222kB)
[thumbnail of 108 GUMELAR OKTOPAN-bab 5.pdf] Text
108 GUMELAR OKTOPAN-bab 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (11kB)
[thumbnail of 108 GUMELAR OKTOPAN-dapus.pdf] Text
108 GUMELAR OKTOPAN-dapus.pdf

Download (62kB)

Abstract

Pengajuan kepailitan sebagai salah satu cara penyelesaian kredit serta suatu cara melakukan perlindungan hukum baik bagi kreditur maupun debitur sendiri. Kepailitan terjadi apabila debitur mengingkari janjinya dalam membayar angsuran serta bunga yang telah disepakati telah jatuh tempo, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak adanya pembayaran, maka terjadilah pengajuan kepailitan kepada pengadilan baik dari debitur sendiri atau kreditur karena debitur dianggap sudah tidak mampu membayar hutangnya. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan
(UUK) menyatakan meskipun setelah keputusan dijatuhkan Kurator wajib mengumumkan kepailitan tersebut, hal ini ada kemungkinan kreditur mengetahui pengumuman setelah lewat tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum, mengingat tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang hanya 8 (delapan) hari (Pasal 11 ayat (2) UUK). Tenggang waktu atau jadwal persidangan untuk menyelesaikan perkara kepailitan yang ditetapkan 30 (tiga puluh) hari dengan bukti yang summier, dirasa terlalu singkat bagi kreditur dalam melakukan upaya hukum untuk melindungi kepentingannya. Berdasarkan uraian tersebut maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur konkuren pada putusan kepailitan oleh Pengadilan Niaga serta untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur konkuren atas tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari yang diberikan oleh UUK dalam menyelesaikan perkara kepailitan di
Pengadilan Niaga.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik data sekunder (kepustakaan). Data sekunder yang dikumpulkan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisa data dilakukan, yakni setelah data terkumpul kemudian diklafikasikan, melakukan penafsiran, menarik kesimpulan secara tuntas dan menyeluruh.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini, bahwa terhadap kreditur yang tidak mengetahui adanya putusan kepailitan atas diri debitur, tidak memperoleh perlindungan hukum. Karena Undang-Undang Kepailitan tidak mengatur tentang kewajiban untuk memberitahukan putusan pailit kepada para kreditur. Dengan diumumkannya putusan pailit oleh Kurator pada surat kabar harian dan dalam Berita Negara Republik Indonesia, semua orang dianggap mengetahui pengumuman tersebut. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur yang tidak mengetahui adanya putusan pailit, kreditur dapat mengajukan upaya hukum. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan adalah Kasasi dan Peninjauan Kembali. Adapun mengenai penyelesaian perkara kepailitan di Pengadilan Niaga dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap terlalu singkat, karena tidak semua kreditur konkuren berada pada satu kota, sehingga sering ketinggalan dalam mengikuti proses persidangan. Akibatnya persidangan dilakukan tanpa mendengarkan keterangan dari kreditur atau saksi. Hal ini dirasa
kurang relevan dengan maksud dan tujuan para pihak untuk menyelesaikan sengketa di Pengadilan Niaga dan belum mampu memberi rasa adil sekaligus kepastian hukum.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kreditur Konkuren, Kepailitan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Kreditur Konkuren, Kepailitan
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Perpus FH
Date Deposited: 12 Feb 2026 06:36
Last Modified: 12 Feb 2026 06:36
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/45182

Actions (login required)

View Item View Item