SITANGGANG, MONIKA and Yunanto, Yunanto and Muhyidin, Muhyidin (2020) KEABSAHAN PERKAWINAN CAMPURAN INTERRELIGIUS BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. _041 PDT 2020. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
MONIKA SITANGGANG - cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (398kB) |
|
|
Text
MONIKA SITANGGANG - abstrak.pdf Download (177kB) |
|
|
Text
MONIKA SITANGGANG - bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (434kB) |
|
|
Text
MONIKA SITANGGANG - bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (403kB) |
|
|
Text
MONIKA SITANGGANG - bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (208kB) |
|
|
Text
MONIKA SITANGGANG - bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (574kB) |
|
|
Text
MONIKA SITANGGANG - bab 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (189kB) |
|
|
Text
MONIKA SITANGGANG - dapus.pdf Download (445kB) |
Abstract
Indonesia merupakan negara dengan berbagai macam kemajemukan, khususnya apabila dilihat dari segi etnis atau suku bangsa dan agama. Terdapat 6 (enam) agama yang diakui pemerintah di Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha dan Khonghucu. Dengan adanya kemajemukan dan
keanekaragaman membuat terbukanya cara pandang dan interaksi sosial seseorang terhadap orang lain yang menyebabkan hal tersebut membuka kemungkinan terjalin sebuah hubungan yang berlanjut ke dalam jenjang perkawinan. Di Indonesia, perihal mengenai perkawinan campuran beda agama (interreligius)
menjadi permasalahan dalam penerapannya karena Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan ruang pengaturan bagi 2 (dua) pasangan yang akan melangsungkan perkawinan dengan berbeda agamanya, hal ini terbukti pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan: “Perkawinan adalah
sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dari pasal ini dapat dinyatakan bahwa perkawinan di Indonesia adalah perkawinan berdasarkan hukum agama. Sehingga, perkawinan yang dilaksanakan tidak berdasarkan atau menyalahi hukum agama dianggap tidak sah. Dari pasal tersebut, biasanya ditarik pengertian juga bahwa perkawinan
beda agama yang tidak diperbolehkan oleh suatu hukum agama, menjadi tidak sah pula. Namun sesuai kenyataannya masih banyak penduduk di Indonesia yang melakukan perkawinan beda agama baik di dalam negeri, maupun di luar negeri. Melihat hal tersebut pengaturan mengenai perkawinan beda agama di Indonesia
masih mempunyai kekosongan hukum dan belum tegas dalam pelaksanaannya, hal tersebut mengakibatkan terjadinya keabsahan pada pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan perkawinan campuran interreligius untuk saat ini, dan untuk
mengetahui pelaksanaan pengaturan perkawinan campuran interreligius baik di Indonesia dan di Luar Negeri.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif comparative analitis dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian langsung di lapangan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, terdapat perbedaan mengenai perkawinan campuran interreligius baik sebelum adanya Undang-Undang Perkawinan dengan sesudah adanya Undang-Undang Perkawinan baik dalam segi pengaturannya maupun dalam segi pelaksanaannya, dalam hal ini di Indonesia sudah menggunakan pengaturan perkawinan setelah Undang-Undang Perkawinan diresmikan.
Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama, Keabsahan, Pengaturan perkawinan interreligius
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perkawinan, Beda Agama, Keabsahan, Pengaturan perkawinan interreligius |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 09 Feb 2026 04:07 |
| Last Modified: | 12 Feb 2026 02:32 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/44779 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
