Zuraidy, Nurfi Rakhman and Suradi, Suradi and Lestari, Sartika Nanda (2020) PUTUSAN MA No. 3096 K/Pid.Sus/2018 TENTANG PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT DITINJAU DARI HUKUM PERDATA. _Dagang 2020. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
00.Skripsi Nurfi Sampul-1.pdf Restricted to Repository staff only Download (361kB) |
|
|
Text
00.Skripsi Nurfi Sampul-abstrak.pdf Download (7kB) |
|
|
Text
01.Skripsi Nurfi-01-1-1.pdf Restricted to Repository staff only Download (326kB) |
|
|
Text
02. Skripsi Nurfi-02.pdf Restricted to Repository staff only Download (581kB) |
|
|
Text
03.Skripsi Nurfi-03.pdf Restricted to Repository staff only Download (102kB) |
|
|
Text
04. Skripsi Nurfi-04.pdf Restricted to Repository staff only Download (316kB) |
|
|
Text
05.Skripsi Nurfi-05.pdf Restricted to Repository staff only Download (186kB) |
|
|
Text
06.Skripsi Nurfi Pustaka.pdf Download (400kB) |
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi calon jamaah umrah atas penipuan dari Biro Perjalanan haji dan umrah yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: 1) Putusan MA No. 3096 K/Pid.Sus/2018 ditinjau dari hukum perdata; dan 2) cara jamaah mendapatkan haknya sebagai akibat timbulnya kerugian yang disebabkan oleh perbuatan pihak PT. First Travel setelah adanya Putusan MA No. 3096 K/Pid.Sus/2018. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris, karena peneliti bertujuan untuk menganalisis ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan perlindungan hukum bagi jamaah umrah atas penipuan
pemberangkatan dari biro perjalanan haji dan umrah.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dalam putusan MA No. 3096
K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 pada 31 Januari 2019 diputuskan tetap menghukum Direktur Utama PT. First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan Direktur PT. First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dengan hukuman 18 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp. 10 miliar, subsider satu tahun empat bulan kurungan. Putusan Mahkamah di atas juga menyatakan bahwa barang bukti yang disita dalam kasus PT. First Travel mencapai ratusan barang tersebut akan dilelang. Putusan MA tersebut juga menghukum Direktur Keuangan PT. First Travel, Kiki Hasibuan dengan 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar subsider 8 (delapan) bulan kurungan, karena berdasarkan secara sah terbukti melanggar Pasal 39 jo Pasal 46 KUHAP.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang; dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, para jamaah sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh pihak PT. First Travel selaku biro penyelenggaraan pemberangkatan haji dan umrah, dapat melakukan beberapa upaya hukum. Upaya hukum tersebut dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi.
Keywords : perlindungan hukum, biro perjalanan Haji dan Umrah
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | perlindungan hukum, biro perjalanan Haji dan Umrah |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 14 Jan 2026 04:34 |
| Last Modified: | 14 Jan 2026 04:34 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/43551 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
