Search for collections on Undip Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PENGGUNAAN LABEL HALAL TIDAK RESMI. _Dagang 2020

RYANTHA, JOSUA and Njatrijani, Rinitami and Sarono, Agus (2020) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PENGGUNAAN LABEL HALAL TIDAK RESMI. _Dagang 2020. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of Josua Ryantha - cover.pdf] Text
Josua Ryantha - cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (813kB)
[thumbnail of Josua Ryantha - abstrak.pdf] Text
Josua Ryantha - abstrak.pdf

Download (220kB)
[thumbnail of Josua Ryantha - bab 1.pdf] Text
Josua Ryantha - bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (369kB)
[thumbnail of Josua Ryantha - bab 2.pdf] Text
Josua Ryantha - bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (790kB)
[thumbnail of Josua Ryantha - bab 3.pdf] Text
Josua Ryantha - bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (472kB)
[thumbnail of Josua Ryantha - bab 4.pdf] Text
Josua Ryantha - bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (634kB)
[thumbnail of Josua Ryantha - bab 5.pdf] Text
Josua Ryantha - bab 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (362kB)
[thumbnail of Josua Ryantha - dapus.pdf] Text
Josua Ryantha - dapus.pdf

Download (332kB)

Abstract

Halal adalah adalah suatu klasifikasi dalam Agama Islam yang mengatur batasan-batasan mengenai barang/produk apa yang baik dan tidak dilarang untuk digunakan atau dikonsumsi oleh umat Islam. Produk halal kini menjadi komoditi yang menjanjikan yang dapat memberi keuntungan sekaligus memberi jaminan bagi para
konsumennya. Oleh karena itu muncul praktik-praktik tidak elok oleh para pelaku usaha demi meraup keuntungan dari komoditi halal salah satunya adalah yang dibahas dalam penulisan hukum ini dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Praktik Penggunaan Label Halal Tidak Resmi”.
Perlindungan Konsumen adalah aspek yang tepat untuk dijadikan acuan dalam menyikapi praktik penggunaan label halal tidak resmi. Praktik tersebut menimbulkan kekhawatiran tidak hanya pada kualitas suatu produk, namun juga dengan kepercayaan masyarakat atau konsumen terhadap produk yang beredar serta juga terhadap pemerintah selaku pengawas dan penindak setiap proses keluar dan
masuknya barang di masyarakat. Sehingga perlu diuji apa saja yang dapat dilakukan demi melindungi hak-hak konsumen yang dilanggar oleh adanya praktik penggunaan label halal tidak resmi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengkaji suatu hal melalui bahan pustaka dan data sekunder. Penulis mengkaji praktik penggunaan label halal tidak resmi melalui dua peraturan perundang-undangan yang utama yaitu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dibantu dengan buku-buku dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penggunaan label halal tidak resmi merupakan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan pasal-pasal yang dilanggar atau diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terdapat 4 klasifikasi yang termasuk
praktik penggunaan label halal tidak resmi yaitu: Pencantuman Label Halal palsu atau dengan bentuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan; Pencantuman Label Halal palsu atau tanpa melalui prosedur Labelisasi Halal dan Sertifiikasi Halal yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal setelah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ataupun prosedur yang digunakan oleh LPPOM MUI sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; Pencantuman Label Halal berdasarkan sertifikat palsu atau sertifikat yang telah lampau masa berlakunya dan tidak diperpanjang; dan Pencantuman Label Halal berdasarkan sertifikat yang diterbikan oleh lembaga yang tidak diakui oleh pemerintah. Praktik penggunaan label halal tidak resmi dapat dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikat halal dan pencabutan izin usaha serta izin produksi; dikenai sanksi pidana denda dan penjara; dan dapat dimintakan ganti rugi kepada Pelaku
Usaha.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Sistem Halal, Label Halal

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Konsumen, Sistem Halal, Label Halal
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Perpus FH
Date Deposited: 12 Jan 2026 03:24
Last Modified: 12 Jan 2026 03:24
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/43505

Actions (login required)

View Item View Item