WINI, ALLYA GHINA SAFIRA and Prananingtyas, Paramita and Irawati, Irawati (2020) ANALISA YURIDIS TINDAKAN PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN SECARA PAKSA (HOSTILE TAKEOVER) PADA PERUSAHAAN TERBUKA. _Dagang 2020. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
Allya Ghina S.W - cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (423kB) |
|
|
Text
Allya Ghina S.W - abstrak.pdf Download (91kB) |
|
|
Text
Allya Ghina S.W - bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (192kB) |
|
|
Text
Allya Ghina S.W - bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (395kB) |
|
|
Text
Allya Ghina S.W - bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (112kB) |
|
|
Text
Allya Ghina S.W - bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (488kB) |
|
|
Text
Allya Ghina S.W - bab 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (99kB) |
|
|
Text
Allya Ghina S.W - dapus.pdf Download (102kB) |
Abstract
Pengambilalihan perusahaan secara paksa (hostile takeover) adalah tindakan pengambilalihan yang dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pemegang saham atau perusahaan pihak yang diambil alih. Sejak tahun 2018, muncul beberapa aksi korporasi yang diduga sebagai tindakan pengambilalihan perusahaan secara paksa (hostile takeover) pada beberapa perusahaan terbuka di Indonesia yaitu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, PT Kawasan Industri Jababeka Tbk, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif diperoleh hasil bahwa telah terjadi pengambilalihan perusahaan secara paksa (hostile takeover) pada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dan PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. Tindakan pengambilalihan perusahaan secara paksa (hostile takeover) pada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dan PT Kawasan Industri Jababeka Tbk dilakukan oleh para pemegang saham dengan menggunakan jenis upaya Proxy Fight. Selaku pengelola bursa, tindakan yang dapat diambil oleh PT Bursa Efek Indonesia terhadap pengambilalihan perusahaan secara paksa (hostile takeover) perusahaan terbuka adalah dengan memberikan tempat untuk perusahaan mengadakan klarifikasi kepada publik atas aksi korporasi yang telah terjadi. PT
Bursa Efek Indonesia mewajibkan perusahaan untuk melaporkan tindakan tersebut kepada PT Bursa Efek Indonesia dan kepada publik dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep306/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Kata Kunci: Pengambilalihan Perusahaan Secara Paksa (Hostile Takeover), Perusahaan Terbuka.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pengambilalihan Perusahaan Secara Paksa (Hostile Takeover), Perusahaan Terbuka |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 07 Jan 2026 07:44 |
| Last Modified: | 07 Jan 2026 07:44 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/43462 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
