RAHMADIANI, AISYA AYU and Mahmudah, Siti and Badriyah, Siti Malikhatun (2020) TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM KEGAGALAN GOING CONCERN PADA PERKARA KEPAILITAN. _Dagang 2020. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
Aisya Ayu Rahmadiani - cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (344kB) |
|
|
Text
Aisya Ayu Rahmadiani - abstrak.pdf Download (147kB) |
|
|
Text
Aisya Ayu Rahmadiani - bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (309kB) |
|
|
Text
Aisya Ayu Rahmadiani - bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (318kB) |
|
|
Text
Aisya Ayu Rahmadiani - bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (229kB) |
|
|
Text
Aisya Ayu Rahmadiani - bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (510kB) |
|
|
Text
Aisya Ayu Rahmadiani - bab 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (161kB) |
|
|
Text
Aisya Ayu Rahmadiani - dapus.pdf Download (235kB) |
Abstract
Asas kelangsungan usaha (going concern) merupakan suatu asas dalam UU KPKPU yang memberikan kemungkinan untuk tetap melanjutkan usaha debitor pailit yang prospektif. Melanjutkan usaha debitor pailit merupakan suatu proses yang penting dalam rangka meningkatkan harta pailit bagi perusahaan pailit yang mengalami kesulitan keuangan jangka pendek namun sebenarnya masih memiliki prospek yang baik. Jika harta pailit meningkat, utang-utang debitor diharapkan dapat terbayar lunas kepada para kreditornya. UU KPKPU memberikan kewenangan kepada kurator untuk melaksanakan proses going concern ini. Dalam praktiknya, proses going concern tidak selalu berhasil, bahkan dimungkinkan terjadi kerugian.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah pengaturan going concern dalam UU KPKPU serta tanggung jawab kurator dalam kegagalan proses going concern, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa going concern diatur dalam Pasal 104 dan Pasal 179 hingga 184 UU KPKPU yang meliputi makna, pihak yang berwenang melakukan going concern, jenis, prosedur pengusulan, hingga pengakhiran proses going concern. Perihal tanggung jawab kurator, berdasarkan Pasal 72 UU KPKPU, kurator wajib bertanggung jawab secara pribadi apabila ia melakukan kesalahan maupun kelalaian yang merugikan harta pailit sehingga
proses going concern menjadi gagal karena merugi. Terhadap kerugian tersebut, debitor atau kreditor dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Kata kunci: Kepailitan, Going Concern, Kurator, Tanggung Jawab,
Perbuatan Melawan Hukum
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kepailitan, Going Concern, Kurator, Tanggung Jawab, Perbuatan Melawan Hukum |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 07 Jan 2026 07:19 |
| Last Modified: | 07 Jan 2026 07:19 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/43459 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
