MUNIR, MISBAKHUL and Baskoro, Bambang Dwi and Cahyaningtyas, Irma (2020) KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA. _015 Acara 2020. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
MISBAKHUL MUNIR-cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (487kB) |
|
|
Text
MISBAKHUL MUNIR-abstrak.pdf Download (202kB) |
|
|
Text
MISBAKHUL MUNIR-bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (349kB) |
|
|
Text
MISBAKHUL MUNIR-bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (464kB) |
|
|
Text
MISBAKHUL MUNIR-bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (214kB) |
|
|
Text
MISBAKHUL MUNIR-bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (606kB) |
|
|
Text
MISBAKHUL MUNIR-bab 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (206kB) |
|
|
Text
MISBAKHUL MUNIR-dapus.pdf Download (210kB) |
Abstract
Penghadiran seorang penyidik ke dalam proses pembuktian perkara pidana dikenal dengan saksi verbalisan, mengenai kedudukannya belum diatur oleh KUHAP. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu pertama bagaimana keabsahan keterangan saksi verbalisan dalam proses pembuktian perkara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Kedua,
bagaimana proses pemeriksaan saksi verbalisan dalam proses pembuktian perkara pidana di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, serta menggunakan metode analisis kuantitatif.
Pertama, keterangan yang diberikan saksi verbalisan dapat diterima
keabsahannya oleh KUHAP dan mempunyai nilai pembuktian sebagaimana alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, apabila pemeriksaannya didasarkan Pasal 160 ayat (3) dan (4) KUHAP dan Pasal 185 ayat (6) KUHAP; Kedua, proses pemeriksaan saksi verbalisan di Indonesia masuk ke dalam pemeriksaan keterangan ahli, pemeriksaannya antara lain: hakim menanyakan identitas,
hubungan darah atau hubungan pekerjaan dengan terdakwa, pendidikan terakhir, lamanya bekerja di institusi terkait, sudah berapa kali hadir dalam persidangan, kemudian diambil sumpahnya, selanjutnya majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum atau terdakwa menanyakan proses pembuatan berita acara
oleh saksi verbalisan.
Keterangan saksi verbalisan memiliki keabsahan dan mempunyai nilai pembuktian sebagaimana alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Proses pemeriksaan saksi verbalisan di Indonesia masuk ke dalam pemeriksaan keterangan ahli. Perlu adanya penegasan di dalam RUU KUHAP mendatang mengenai status saksi verbalisan masuk ke dalam alat bukti keterangan ahli.
Kata Kunci: Saksi Verbalisan; Proses Pembuktian; Perkara Pidana
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Saksi Verbalisan; Proses Pembuktian; Perkara Pidana |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 02 Jan 2026 08:04 |
| Last Modified: | 02 Jan 2026 08:41 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/43313 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
