Bahri, Maulana Ramadityai and Rahmanda, Bagus and Adhi, Yuli Prasetyo (2025) PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN PELAKU USAHA JASA KEUANGAN (PUJK) SEKTOR FINTECH PEER TO PEER (P2P) LENDING BERDASARKAN POJK NOMOR 22 TAHUN 2023. _236 DG 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
Maulana Ramaditya Bahri_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (614kB) |
|
|
Text
Maulana Ramaditya Bahri_ABSTRAK.pdf Download (194kB) |
|
|
Text
Maulana Ramaditya Bahri_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (387kB) |
|
|
Text
Maulana Ramaditya Bahri_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (359kB) |
|
|
Text
Maulana Ramaditya Bahri_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (424kB) |
|
|
Text
Maulana Ramaditya Bahri_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (200kB) |
|
|
Text
Maulana Ramaditya Bahri_DAFPUS.pdf Download (225kB) |
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan sektor Fintech Peer to Peer (P2P) Lending berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Latar belakang penelitian didasarkan pada maraknya praktik penyalahgunaan layanan P2P Lending, termasuk penagihan tidak beretika, penyebaran data pribadi, serta ketidakjelasan mekanisme perlindungan konsumen. Permasalahan pokok yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan OJK dalam pengawasan terhadap fintech P2P Lending serta bagaimana implementasi perlindungan konsumen berdasarkan POJK tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta analisis bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, dan dokumen terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan regulasi, melakukan pengawasan, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara fintech P2P Lending. POJK Nomor 22 Tahun 2023 memperkuat aspek perlindungan konsumen melalui pengaturan hak dan kewajiban konsumen serta kewajiban penyelenggara fintech untuk menjaga kerahasiaan data, memberikan transparansi informasi, dan mengedepankan prinsip keadilan. Namun demikian, implementasi pengawasan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, rendahnya literasi keuangan masyarakat, dan tingginya tingkat pelanggaran di sektor fintech ilegal.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran OJK dalam pengawasan Fintech P2P Lending sudah diatur secara jelas dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui penguatan regulasi, sinergi antar-lembaga, serta peningkatan literasi konsumen agar tercipta ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkeadilan.
Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Fintech, P2P Lending, Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 22 Tahun 2023.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Otoritas Jasa Keuangan, Fintech, P2P Lending, Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 22 Tahun 2023. |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 24 Dec 2025 07:35 |
| Last Modified: | 24 Dec 2025 07:35 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/42644 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
