Muluk, Nabil Anfasa and Wisnaeni, Fifiana and Herawati, Ratna (2025) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 02/MKMK/L/11/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP IMPLEMENTASI KODE ETIK HAKIM. _091 HTN 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
Nabil Anfasa Muluk_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (423kB) |
|
|
Text
Nabil Anfasa Muluk_ABSTRAK.pdf Download (225kB) |
|
|
Text
Nabil Anfasa Muluk_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (303kB) |
|
|
Text
Nabil Anfasa Muluk_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (294kB) |
|
|
Text
Nabil Anfasa Muluk_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (342kB) |
|
|
Text
Nabil Anfasa Muluk_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (191kB) |
|
|
Text
Nabil Anfasa Muluk_DAFPUS.pdf Download (2MB) |
Abstract
Penelitian ini mengkaji secara yuridis Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 terkait pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dengan fokus pada implikasinya terhadap implementasi kode etik hakim.
Latar belakang penelitian ini adalah pentingnya prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan keharusan hakim konstitusi menjunjung tinggi integritas serta mematuhi kode etik, terutama setelah munculnya dugaan konflik kepentingan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tujuan penelitian ini adalah menelaah dasar pertimbangan hukum MKMK dalam putusan tersebut dan menganalisis dampaknya terhadap pelaksanaan serta penguatan kode etik hakim konstitusi di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif atau doktrinal, mengombinasikan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan studi kasus (case approach). Sumber data utama berasal dari regulasi yang mengatur Mahkamah Konstitusi dan putusan MKMK itu sendiri, diperkuat dengan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, dan artikel akademis.
Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis kualitatif, menjabarkan dan menafsirkan data secara sistematis untuk memahami pola, hubungan hukum, dan pertimbangan normatif yang melandasi proses pemberhentian serta mengevaluasi dampak konstitusional dan etisnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa MKMK menemukan Anwar Usman terbukti melanggar lima prinsip fundamental kode etik hakim konstitusi: ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan keseksamaan, independensi, serta kepantasan. Pertimbangan hukum MKMK didasarkan pada adanya konflik kepentingan nyata dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, keganjilan prosedural, inkonsistensi pertimbangan hukum, dan adanya dissenting opinion dari hakim lain. Implikasi dari Putusan MKMKK tersebut tidak hanya berhenti pada penegakan disiplin etik terhadap hakim yang diperiksa, tetapi juga menyentuh dimensi yang lebih luas terkait tata kelola peradilan. Putusan ini menegaskan kembali urgensi penguatan sistem pengawasan etik yang independen, konsisten, dan transparan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, implikasinya juga mencakup peningkatan standar akuntabilitas hakim dalam menjalankan fungsi yudisial, terutama dalam menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan. Secara lebih luas, putusan ini berpotensi mendorong reformasi institusional yang berkelanjutan dalam praktik peradilan konstitusional, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai penjaga konstitusi dan etika kekuasaan kehakiman.
Kata Kunci: Kode Etik Hakim, Implementasi, Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Integritas.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kode Etik Hakim, Implementasi, Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Integritas. |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 24 Dec 2025 01:18 |
| Last Modified: | 24 Dec 2025 01:18 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/42615 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
