Rosyada, Namira Nilta and Asy'Arie, Moh. Asadullah Hasan Al and Muhyidin, Muhyidin (2025) Analisis Hukum dan Praktik Penagihan Pajak pada Perusahaan Pailit yang Telah Melunasi Seluruh Hutang. _232 DG 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
Namira Nilta Rosyada_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (813kB) |
|
|
Text
Namira Nilta Rosyada_ABSTRAK.pdf Download (6kB) |
|
|
Text
Namira Nilta Rosyada_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (810kB) |
|
|
Text
Namira Nilta Rosyada_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (250kB) |
|
|
Text
Namira Nilta Rosyada_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (406kB) |
|
|
Text
Namira Nilta Rosyada_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (13kB) |
|
|
Text
Namira Nilta Rosyada_DAFPUS.pdf Download (28kB) |
Abstract
Penelitian ini membahas permasalahan hukum terkait praktik penagihan utang pajak terhadap perusahaan yang telah dinyatakan pailit dan telah melunasi seluruh utangnya. Pada praktiknya, penyelesaian utang pajak pasca kepailitan masih menghadapi kendala akibat kekosongan norma dalam peraturan perundang- undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tidak secara tegas mengatur mekanisme penagihan pajak setelah proses kepailitan berakhir.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik pembayaran dan penagihan utang pajak terhadap debitur pailit setelah proses kepailitan dinyatakan selesai, serta mengkaji keberlakuan kewajiban perpajakan terhadap debitur pailit setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach). Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan analisis bersifat deskriptif-preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembayaran utang pajak pasca kepailitan didasarkan pada prinsip hak mendahulu negara sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang KUP, yang menempatkan pajak sebagai kreditur preferen. Namun, dalam praktiknya, penegakan hak mendahulu tersebut kerap berbenturan dengan kepentingan kreditur lain seperti kurator dan pekerja. Kekosongan norma dalam KUP menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap mekanisme penagihan utang pajak pasca kepailitan, sehingga tanggung jawab pelunasan sering dialihkan kepada pengurus atau direksi perusahaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa kepailitan tidak menghapus kewajiban perpajakan dan negara tetap berhak menagih pajak selama belum daluwarsa.
Kata Kunci: Praktik, Penagihan Pajak, Kepailitan, Hak Mendahulu Negara
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Praktik, Penagihan Pajak, Kepailitan, Hak Mendahulu Negara |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 22 Dec 2025 07:09 |
| Last Modified: | 22 Dec 2025 07:09 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/42476 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
