YUDIOLA, ANGELA SHALADY MENTARI and Trihastuti, Nanik and Susetyorini, Peni (2020) STATUS HUKUM HONG KONG SETELAH SINO-BRITISH JOINT DECLARATION DITINJAU DARI PERSPEKTIF ONE COUNTRY TWO SYSTEMS POLICY. _HI 2020. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (428kB) |
|
|
Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - abstrak.pdf Download (34kB) |
|
|
Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (337kB) |
|
|
Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (291kB) |
|
|
Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (173kB) |
|
|
Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (757kB) |
|
|
Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - bab 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (104kB) |
|
|
Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - dapus.pdf Download (197kB) |
Abstract
Setelah kekalahan Dinasti Qing dalam Perang Candu melawan Inggris, Cina kehilangan beberapa wilayahnya, salah satunya adalah Hong Kong. Perolehan kedaulatan atas wilayah Hong Kong dilakukan melalui metode penyerahan dari Dinasti Qing kepada
Inggris yang diatur dalam perjanjian Nanking yang diratifikasi dan mulai berlaku sejak 26 Juni 1843. Sejak saat itu Hong Kong menerapkan sistem Inggris hingga 30 Juni 1997.
Perbedaan sistem yang berlaku antara RRC dengan Hong Kong dan beberapa wilayahnya, menyebabkan RRC membuat kebijakan One Country Two Systems dengan tujuan menyatukan kembali wilayah-wilayahnya. Pada 1 Juli 1997, Hong Kong kembali kepada RRC, sebagai implikasi Sino-British Joint Declaration yang merupakan
perjanjian bilateral antara Britania Raya dengan RRC, dimana di dalamnya diatur terkait pelaksanaan otonomi tinggi dan peraturan-peraturan lain yang berlaku di Hong Kong selama 50 tahun hingga 2047. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif.
Dalam penyusunan penulisan hukum ini sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan data hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil data diolah dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa status hukum Hong Kong sebelum adanya Sino-British Joint Declaration adalah sebagai wilayah koloni Britania Raya yang menerapkan sistem Common Law dan tunduk pada segala peraturan dan kebijakan Britania Raya, dan untuk status hukum Hong Kong setelah adanya Sino-British Joint Declaration adalah menjadi daerah kedaulatan RRC dengan otonomi tinggi sebagai Special Administrative Region yang tetap bisa menerapkan sistem Common Law dengan dasar konstitusi Hukum Dasar Hong Kong sebagai implikasi penerapan One Country Two Systems policy dalam jangka waktu selama 50 tahun hingga 1 Juli 2047.
Kata Kunci: Hong Kong, Sino-British Joint Declaration, One Country Two Systems
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Hong Kong, Sino-British Joint Declaration, One Country Two Systems |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 19 Dec 2025 06:39 |
| Last Modified: | 19 Dec 2025 06:39 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/42396 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
