Search for collections on Undip Repository

STATUS HUKUM HONG KONG SETELAH SINO-BRITISH JOINT DECLARATION DITINJAU DARI PERSPEKTIF ONE COUNTRY TWO SYSTEMS POLICY. _HI 2020

YUDIOLA, ANGELA SHALADY MENTARI and Trihastuti, Nanik and Susetyorini, Peni (2020) STATUS HUKUM HONG KONG SETELAH SINO-BRITISH JOINT DECLARATION DITINJAU DARI PERSPEKTIF ONE COUNTRY TWO SYSTEMS POLICY. _HI 2020. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of Angela Shalady Mentari Yudiola - cover.pdf] Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (428kB)
[thumbnail of Angela Shalady Mentari Yudiola - abstrak.pdf] Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - abstrak.pdf

Download (34kB)
[thumbnail of Angela Shalady Mentari Yudiola - bab 1.pdf] Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (337kB)
[thumbnail of Angela Shalady Mentari Yudiola - bab 2.pdf] Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (291kB)
[thumbnail of Angela Shalady Mentari Yudiola - bab 3.pdf] Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (173kB)
[thumbnail of Angela Shalady Mentari Yudiola - bab 4.pdf] Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (757kB)
[thumbnail of Angela Shalady Mentari Yudiola - bab 5.pdf] Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - bab 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (104kB)
[thumbnail of Angela Shalady Mentari Yudiola - dapus.pdf] Text
Angela Shalady Mentari Yudiola - dapus.pdf

Download (197kB)

Abstract

Setelah kekalahan Dinasti Qing dalam Perang Candu melawan Inggris, Cina kehilangan beberapa wilayahnya, salah satunya adalah Hong Kong. Perolehan kedaulatan atas wilayah Hong Kong dilakukan melalui metode penyerahan dari Dinasti Qing kepada
Inggris yang diatur dalam perjanjian Nanking yang diratifikasi dan mulai berlaku sejak 26 Juni 1843. Sejak saat itu Hong Kong menerapkan sistem Inggris hingga 30 Juni 1997.
Perbedaan sistem yang berlaku antara RRC dengan Hong Kong dan beberapa wilayahnya, menyebabkan RRC membuat kebijakan One Country Two Systems dengan tujuan menyatukan kembali wilayah-wilayahnya. Pada 1 Juli 1997, Hong Kong kembali kepada RRC, sebagai implikasi Sino-British Joint Declaration yang merupakan
perjanjian bilateral antara Britania Raya dengan RRC, dimana di dalamnya diatur terkait pelaksanaan otonomi tinggi dan peraturan-peraturan lain yang berlaku di Hong Kong selama 50 tahun hingga 2047. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif.
Dalam penyusunan penulisan hukum ini sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan data hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil data diolah dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa status hukum Hong Kong sebelum adanya Sino-British Joint Declaration adalah sebagai wilayah koloni Britania Raya yang menerapkan sistem Common Law dan tunduk pada segala peraturan dan kebijakan Britania Raya, dan untuk status hukum Hong Kong setelah adanya Sino-British Joint Declaration adalah menjadi daerah kedaulatan RRC dengan otonomi tinggi sebagai Special Administrative Region yang tetap bisa menerapkan sistem Common Law dengan dasar konstitusi Hukum Dasar Hong Kong sebagai implikasi penerapan One Country Two Systems policy dalam jangka waktu selama 50 tahun hingga 1 Juli 2047.
Kata Kunci: Hong Kong, Sino-British Joint Declaration, One Country Two Systems

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Hong Kong, Sino-British Joint Declaration, One Country Two Systems
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Perpus FH
Date Deposited: 19 Dec 2025 06:39
Last Modified: 19 Dec 2025 06:39
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/42396

Actions (login required)

View Item View Item