Search for collections on Undip Repository

DAMPAK ASAS-ASAS NO LIABILITY, NO JUDICIAL, AND NO BLAME YANG BERLAKU UNTUK PENGANGKUT TERHADAP HAK-HAK KELUARGA KORBAN KECELAKAAN PESAWAT. _HI 2022

FIDIAH W., BETARI MONIKA and Prabandari, Adya Paramita and Susetyorini, Peni (2022) DAMPAK ASAS-ASAS NO LIABILITY, NO JUDICIAL, AND NO BLAME YANG BERLAKU UNTUK PENGANGKUT TERHADAP HAK-HAK KELUARGA KORBAN KECELAKAAN PESAWAT. _HI 2022. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of Betari Monika - cover.pdf] Text
Betari Monika - cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (657kB)
[thumbnail of Betari Monika - abstrak.pdf] Text
Betari Monika - abstrak.pdf

Download (51kB)
[thumbnail of Betari Monika - bab 1.pdf] Text
Betari Monika - bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (316kB)
[thumbnail of Betari Monika - bab 2.pdf] Text
Betari Monika - bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (167kB)
[thumbnail of Betari Monika - bab 3.pdf] Text
Betari Monika - bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (374kB)
[thumbnail of Betari Monika - bab 4.pdf] Text
Betari Monika - bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (114kB)
[thumbnail of Betari Monika - dapus.pdf] Text
Betari Monika - dapus.pdf

Download (120kB)

Abstract

Pasal 141 Undang-Undang Penerbangan menjelaskan bahwa keluarga korban kecelakaan pesawat dapat mengajukan gugatan kepada Pengangkut, dengan membuktikan kesalahan Pengangkut dalam mengoperasikan pesawat. Namun, Pasal 141 Undang-Undang Penerbangan ini tidak sejalan dengan Pasal 359 Undang-Undang Penerbangan yang mengatur bahwa hasil investigasi kecelakaan pesawat tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses
peradilan. Ketentuan Pasal 359 Undang-Undang Penerbangan kembali ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi dimana dinyatakan bahwa investigasi kecelakaan diselenggarakan berdasarkan pada prinsip tidak untuk mencari kesalahan (no blame), tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial), dan tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab (no liability) sebagaimana tujuan KNKT melakukan investigasi memang hanya dimaksudkan untuk mencari penyebab terjadinya kecelakaan saja (bukan untuk mencari siapa yang bersalah). Sehingga, perlu diketahui bagaimana pelaksanaan ketiga asas a quo sekaligus dampak yang timbul bagi keluarga
korban atas keberlakuan asas-asas a quo. Metode pendekatan doktrinal dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Sumber data menggunakan data sekunder dan data pendukung berupa hasil wawancara dengan pihak yang bersangkutan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengangkut tidak wajib membayarkan ganti kerugian kepada korban/ahli warisnya sepanjang Pengangkut dapat membuktikan bahwa kecelakaan pesawat terjadi bukan karena kesalahannya (atau kesalahan orang
yang dipekerjakannya) karena berlaku prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (based on liability). Kemudian dengan berlakunya ketiga asas ini dalam beberapa peraturan perundangan, menyebabkan hak korban/ahli warisnya untuk menggugat Pengangkut sebagaimana Pasal 141 ayat (3) Undang-Undang
Penerbangan menjadi sia-sia karena tidak aplikatif.
Kata Kunci: Prinsip Tanggung Jawab Hukum, Kecelakaan Pesawat, Asas No Liability, No Judicial, and No Blame

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Prinsip Tanggung Jawab Hukum, Kecelakaan Pesawat, Asas No Liability, No Judicial, and No Blame
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Perpus FH
Date Deposited: 01 Dec 2025 01:48
Last Modified: 01 Dec 2025 01:48
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/41618

Actions (login required)

View Item View Item