Search for collections on Undip Repository

KOMPARASI PENERAPAN PRINSIP NON-REFOULEMENT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI INTERNASIONAL ANTARA KOREA SELATAN DENGAN AUSTRALIA SEBAGAI NEGARA PIHAK KONVENSI 1951 DAN PROTOKOL 1967. _053 HI 2025

MARITA, TIOLINA CHEERLY and Rahayu, Rahayu and Farida, Elfia (2025) KOMPARASI PENERAPAN PRINSIP NON-REFOULEMENT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI INTERNASIONAL ANTARA KOREA SELATAN DENGAN AUSTRALIA SEBAGAI NEGARA PIHAK KONVENSI 1951 DAN PROTOKOL 1967. _053 HI 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of Tiolina Cheerly Marita_COVER.pdf] Text
Tiolina Cheerly Marita_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)
[thumbnail of Tiolina Cheerly Marita_ABSTRAK.pdf] Text
Tiolina Cheerly Marita_ABSTRAK.pdf

Download (164kB)
[thumbnail of Tiolina Cheerly Marita_BAB I.pdf] Text
Tiolina Cheerly Marita_BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (267kB)
[thumbnail of Tiolina Cheerly Marita_BAB II.pdf] Text
Tiolina Cheerly Marita_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (429kB)
[thumbnail of Tiolina Cheerly Marita_BAB III.pdf] Text
Tiolina Cheerly Marita_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (314kB)
[thumbnail of Tiolina Cheerly Marita_BAB IV.pdf] Text
Tiolina Cheerly Marita_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (157kB)
[thumbnail of Tiolina Cheerly Marita_DAFPUS.pdf] Text
Tiolina Cheerly Marita_DAFPUS.pdf

Download (182kB)

Abstract

Prinsip non-refoulement merupakan prinsip fundamental bagi perlindungan pengungsi. Dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967, prinsip non-refoulement diartikan sebagai larangan bagi negara untuk mengembalikan individu ke wilayah yang dapat mengancam keselamatan dan kebebasannya. Korea Selatan dan Australia merupakan negara pihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Namun, keduanya menerapkan prinsip non-refoulement dengan pendekatan yang sangat berbeda, begitu pun dengan tantangan dalam praktiknya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian doktrinal melalui studi komparatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh dari data sekunder dan dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, prinsip non-refoulement mengikat negara pihak sebagai undang-undang yang dilandaskan pada prinsip-prinsip perjanjian internasional. Bagi negara non pihak, prinsip non-refoulement tetap memiliki daya mengikat karena kedudukannya sebagai jus cogens dan dipandang sebagai kewajiban erga omnes atas pertimbangan HAM. Korea Selatan menempuh upaya reintegrasi terhadap pembelot Korea Utara sekaligus pengungsi internasional pada umumnya. Tantangan yang dihadapi berkaitan dengan multikulturalisme penduduk akibat keterbukaan terhadap migran yang bertolak belakang dengan budaya nasionalisme tinggi dan xenofobia sehingga pemerintah dituntut untuk menciptakan kesetaraan dan penerimaan tanpa diskriminasi. Sementara itu, Australia menempuh upaya pemindahan ke negara lain atau pengembalian ke wilayah pengungsi berasal. Walaupun juga memiliki penduduk yang dinamis, keberagaman komunitas tidak menjadi persoalan utama bagi Australia. Tantangan lebih berkaitan dengan keamanan nasional akibat arus pengungsi yang terus melonjak dan berpotensi menimbulkan kejahatan transnasional. Kebijakan ketat Australia guna melindungi kedaulatan negara kerap dipandang bertentangan dengan standar perlindungan pengungsi, termasuk prinsip non-refoulement, seperti persyaratan dokumen resmi dan visa, penolakan di perbatasan, repatriasi paksa, serta penetapan sanksi administratif yang menyimpangi ketentuan konvensi maupun protokol.
Kata Kunci: Prinsip Non-Refoulement; Pengungsi; Korea Selatan; Australia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Prinsip Non-Refoulement; Pengungsi; Korea Selatan; Australia.
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 06 Oct 2025 01:24
Last Modified: 06 Oct 2025 01:24
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/39391

Actions (login required)

View Item View Item