GUNADEWI, SYARIFAH NOTARIANTI and Santoso, Budi and Rahmanda, Bagus (2025) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENIRUAN MEREK GAJAH DUDUK OLEH PT. PISMA ABADI JAYA (PUTUSAN NOMOR 107/PID.SUS/2023/PN.PKL). _162 DG 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
SYARIFAH NOTARIANTI - cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
Text
SYARIFAH NOTARIANTI - abstrak.pdf Download (87kB) |
|
|
Text
SYARIFAH NOTARIANTI - bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (290kB) |
|
|
Text
SYARIFAH NOTARIANTI - bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (262kB) |
|
|
Text
SYARIFAH NOTARIANTI - bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
Text
SYARIFAH NOTARIANTI - bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (93kB) |
|
|
Text
SYARIFAH NOTARIANTI - dapus.pdf Download (122kB) |
Abstract
Sarung Gajah Duduk merupakan merek terkenal di kalangan Masyarakat muslim di Indonesia. Suatu hari diketahui oleh karyawan PT. Gajah Duduk bahwa ada yang menggunakan nama sarung Gajah Duduk tetapi tidak diproduksi oleh PT. Gajah Duduk, melainkan diproduksi oleh PT. Pisma Abadi Jaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum atas peniruan merek menurut teori dan undang-undangnya serta bagaimana pertanggungjawaban hukum dari peniruan merek atas kasus Gajah Duduk dan PT. Pisma Abadi Jaya. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian doktrinal yaitu memandang hukum sebagai sekumpulan peraturan perundang-undangan, yang berfokus pada analisis serta penerapan prinsip-prinsip hukum yang sesuai untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memiliki peran penting dan sudah diatur dengan jelas mengenai larangan dan hukuman bagi yang melakukan peniruan merek. Dan PT. Pisma Abadi Jaya sebagai pelaku peniruan merek sarung Gajah Duduk dikenakan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), jika tidak dibayarkan dengan semestinya maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Kata Kunci: Peniruan, Merek, PT. Gajah Duduk, PT. Pisma Abadi Jaya
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Peniruan, Merek, PT. Gajah Duduk, PT. Pisma Abadi Jaya |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 23 Jul 2025 07:17 |
| Last Modified: | 22 Sep 2025 02:41 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/35435 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
