SIREGAR, TIUR HAGABEAN and Rahayu, Rahayu and Priyono, FX. Joko (2025) PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL BAGI AKTIVIS PEMBELA HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA. _014 HI 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
Tiur Hagabean Siregar - cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
Text
Tiur Hagabean Siregar - abstrak.pdf Download (150kB) |
|
|
Text
Tiur Hagabean Siregar - bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (594kB) |
|
|
Text
Tiur Hagabean Siregar - bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (610kB) |
|
|
Text
Tiur Hagabean Siregar - bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
|
|
Text
Tiur Hagabean Siregar - bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (201kB) |
|
|
Text
Tiur Hagabean Siregar - dapus.pdf Download (352kB) |
Abstract
Hak kebebasan berpendapat di media sosial merupakan bagian dari HAM yang dijamin dalam hukum nasional dan internasional. Bagi Pembela HAM, media sosial menjadi salah satu alat utama dalam menyuarakan isu-isu kritis dan pemajuan HAM. Namun, kebebasan berpendapat di media sosial terancam oleh pasal-pasal dalam UU ITE digunakan untuk mengkiriminalisasi Pembela HAM dengan tuduhan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, atau ujaran kebencian, sehingga membatasi ruang demokrasi di ranah digital.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak kebebasan berpendapat di media sosial bagi Pembela HAM dan implikasi Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 terhadap perlindungan hak kebebasan berpendapat di media sosial bagi aktivis Pembela HAM. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal terhadap hukum, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk mengkaji regulasi yang telah ada dan kasus-kasus kriminalisasi Pembela HAM.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum atas hak kebebasan berpendapat di media sosial bagi Pembela HAM masih lemah. Rumusan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE multitafsir dan tidak sesuai dengan standar pembatasan hak kebebasan berpendapat nasional dan internasional. Instrumen Rabat Plan Action, belum diimplementasikan secara maksimal. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 juga tidak memberikan implikasi signifikan terhadap perlindungan hak kebebasan berpendapat di media sosial bagi Pembela HAM, karena meski Putusan MK membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, unsur “berita bohong” tetap berlaku dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Hal ini mencerminkan inkonsistensi regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat. Di sisi lain, Putusan MK terhadap Pasal 310 ayat (1) KUHP hanya memperjelas pembatasan pada perbuatan lisan, namun belum menjawab persoalan utama terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE di media sosial. Oleh karena itu, diperlukan revisi Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan penguatan terhadap perlindungan hukum Pembela HAM.
Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat, Media Sosial, Perlindungan Hukum, Pembela HAM, UU ITE.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kebebasan Berpendapat, Media Sosial, Perlindungan Hukum, Pembela HAM, UU ITE |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 23 Jun 2025 02:01 |
| Last Modified: | 08 Sep 2025 02:07 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/33316 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
