RAMADHANI, LATHIFAH and Al AsyArie, Moh. Asadullah Hasan and Mahmudah, Siti (2025) KEBERLAKUAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2023 BERKAITAN DENGAN KONSEP SYARAT PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERMOHONAN KEPAILITAN ATAU PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP PENGEMBANG APARTEMEN DAN/ATAU RUMAH SUSUN. _075 DG 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
Lathifah Ramadhani-cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (990kB) |
|
|
Text
Lathifah Ramadhani-abstrak.pdf Download (27kB) |
|
|
Text
Lathifah Ramadhani-bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (182kB) |
|
|
Text
Lathifah Ramadhani-bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (217kB) |
|
|
Text
Lathifah Ramadhani-bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (261kB) |
|
|
Text
Lathifah Ramadhani-bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (31kB) |
|
|
Text
Lathifah Ramadhani-dapus.pdf Download (89kB) |
Abstract
Pada tahun 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan produk hukum berupa SEMA 3/2023 yang salah satu ketentuannya memuat bahwa permohonan pailit maupun PKPU terhadap pengembang apartemen tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU. Ketentuan tersebut tentu bertentangan dengan prinsip dari pembuktian sederhana itu sendiri yakni debitor yang dapat dibuktikan telah memiliki minimal 2 (dua) atau lebih kreditor serta setidaknya memiliki 1 (satu) utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih seharusnya Majelis Hakim menyatakan debitor tersebut dalam status pailit attau PKPU. Namun, dengan adanya pengaturan sebagaimana dalam ketentuan SEMA 3/2023 membatasi debitor tertentu yakni pengembang apartemen untuk tidak dapat diyatakan pailit maupun PKPU, meskipun telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU KPKPU. Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan hukum lainnya yakni UU KPKPU serta membatasi prinsip kebebasan hakim dalam memutus perkara. Selain itu, juga merugikan pihak-pihak yang ingin menuntut haknya yakni para kreditor, konsumen, maupun pengembang apartemen itu sendiri apabila mengalami masalah finansial dan bermaksud untuk melakukan restrukturisasi atas utang-utangnya kepada para kreditor.
Metode penelitian yang digunakan adalah secara yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis berfokus pada produk hukum SEMA 3/2023, data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis keberlakuan SEMA 3/2023 berkaitan dengan permohonan pailit atau PKPU terhadap pengembang apartemen serta menganalisis syarat pembuktian sederhana dalam pailit maupun PKPU di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kontradiksi antara ketentuan dalam SEMA 3/2023 dengan ketentuan dalam UU KPKPU berkaitan dengan prinsip pembuktian sederhana. Keberlakuan SEMA 3/2023 ini tidak memiliki sifat mengikat dalam permohonan pailit atau PKPU terhadap pengembang apartemen dan/atau rumah susun karena bukan merupakan suatu peraturan perundang-undangan, melainkan sekadar peraturan kebijakan yang hanya menjadi pedoman bagi Majelis Hakim yang tidak dapat membatasi Majelis Hakim dalam memutus perkara. Selain itu, ketentuan dalam SEMA 3/2023 tersebut terkesan memberikan keistimewaan terhadap pengembang apartemen seolah-olah menjadi kebal terhadap
kepailitan maupun PKPU di Indonesia, padahal UU KPKPU tidak mengecualikan debitor tertentu untuk tidak dapat dipailitkan maupun dinyatakan PKPU.
Kata Kunci: Kepailitan & PKPU, Pengembang Apartemen, SEMA 3/2023
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kepailitan & PKPU, Pengembang Apartemen, SEMA 3/2023 |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 26 May 2025 07:09 |
| Last Modified: | 03 Sep 2025 04:18 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/32514 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
