MICHAEL, JONATAN JEREMY and Wisnaeni, Fifiana and Herawati, Ratna (2025) URGENSI HAK KONSTITUSIONAL CALON KEPALA DAERAH PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 23 P/HUM/2024 PERIHAL BATAS USIA CALON KEPALA DAERAH. _024 HTN 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
JONATAN JEREMY M_cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (695kB) |
|
|
Text
JONATAN JEREMY M_abstrak.pdf Download (237kB) |
|
|
Text
JONATAN JEREMY M_bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (303kB) |
|
|
Text
JONATAN JEREMY M_bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (309kB) |
|
|
Text
JONATAN JEREMY M_bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (357kB) |
|
|
Text
JONATAN JEREMY M_bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (241kB) |
|
|
Text
JONATAN JEREMY M_dapus.pdf Download (302kB) |
Abstract
Pilkada di Indonesia merupakan wujud demokrasi dengan prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Diatur oleh UU No. 10 Tahun 2016, pilkada mensyaratkan calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun. KPU sebagai pelaksana mengeluarkan peraturan, termasuk Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020, yang dianggap bertentangan dengan UU Pilkada oleh Partai Garuda. Mereka memohon penghapusan pasal yang dianggap tidak adil yakni termuat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Titik utama dalam permohonan keberatan adalah hak konstitusional yang dianggap merugikan bagi pasangan calon yang akan diusung dalam kasus ini adalah Partai Garuda. Penelitian ini bertujuan mengetahui latar belakang pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dan mengetahui pengaturan hak konstitusional calon kepala daerah pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
Penelitian ini merupakan penelitian doctrinal dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk mengkaji Putusan MA, UU Pilkada, dan Peraturan KPU. Selain itu penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang bertujuan untuk dapat menemukan kebenaran dan mengkaji lebih dalam terhadap suatu teori hukum.
Pembahasan deskriptif ini dimaksudkan agar memberikan pencerahan agar dapat lebih memahami bagaimana pengaturan hak konstitusional calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 memunculkan dua pendapat hakim. Pertama, hakim yang sejalan dengan pemohon berpendapat bahwa frasa "sejak penetapan calon" dapat menimbulkan kerugian, baik langsung maupun di masa depan, sehingga bertentangan dengan UU Pilkada. Kedua, hakim dengan dissenting opinion berpendapat bahwa frasa tersebut diperlukan untuk kejelasan dan tidak boleh dihilangkan karena terkait syarat pengisian jabatan. Adapun hasil putusan permohonan keberatan dalam penelitian ini adalah mengabulkan permohonan pemohon, dengan demikian KPU harus merubah ketentuan yang termuat dalam Pasal 4 Peraturan KPU sesuai dengan putusan yang dikeluarkan. Namun, terdapat hal yang harus diperhatikan lebih lanjut yakni, keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, merupakan permohonan uji materiil terhadap Pasal 7 UU Pilkada, karena dianggap tidak memberikan pencerahan terkait titik mula perhitungan batas usia calon kepala daerah. Pada akhirnya MK memutus permohonan tersebut berupa menolak permohonan. Putusan MK harus didahului keberlakuannya, dengan demikian Putusan MA dianggap tidak berlaku lagi sepanjang tidak dikeluarkannya peraturan baru maupun undang-undang oleh lembaga legislatif.
Kata Kunci: Hak Konstitusional, Kepala Daerah, Pilkada
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Hak Konstitusional, Kepala Daerah, Pilkada |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 22 May 2025 02:25 |
| Last Modified: | 21 Aug 2025 04:05 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/32389 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
