PUTRA, RIAN SATYA and Indarja, Indarja and Diamantina, Amalia (2025) ANALISIS YURIDIS FUNGSI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALITAS KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA. _011 HTN 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
Rian Satya Putra_cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (543kB) |
|
|
Text
Rian Satya Putra_abstrak.pdf Download (159kB) |
|
|
Text
Rian Satya Putra_bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (349kB) |
|
|
Text
Rian Satya Putra_bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (289kB) |
|
|
Text
Rian Satya Putra_bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (565kB) |
|
|
Text
Rian Satya Putra_bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (151kB) |
|
|
Text
Rian Satya Putra_dapus.pdf Download (262kB) |
|
|
Text
Rian Satya Putra_dapus.pdf Download (262kB) |
Abstract
Pemerintahan yang berjalan dengan efektif membutuhkan keseimbangan dalam pembagian kekuasaan, termasuk dalam sistem pengawasan terhadap institusi kepolisian. Pengawasan yang baik bertujuan untuk memastikan bahwa kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Namun, berbagai tantangan masih dihadapi dalam upaya menjaga akuntabilitas kepolisian, terutama yang berkaitan dengan standar profesionalitas serta potensi penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas eksternal yang bertugas untuk meningkatkan profesionalisme Polri dan memperkuat integritas
institusi kepolisian. Oleh karena itu, penelitian ini akan menganalisis regulasi dan implementasi yang mengatur tugas dan wewenang Kompolnas dalam menjalankan fungsi pengawasan serta kendala yang dihadapi dalam meningkatkan profesionalitas institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan doktrinal, yang menganalisis regulasi terkait pengawasan kepolisian. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan analisis deskriptif-analitis berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023. Kompolnas berperan signifikan dalam meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas Polri. Profesionalitas Polri merujuk pada standar kualitas yang memastikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi. Kode etik ini mencakup aspek kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian, yang bertujuan untuk menjaga kredibilitas institusi serta memperkuat kepercayaan publik. Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas Polri, Kompolnas menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Perpres Nomor 17 Tahun 2011. Landasan hukum ini menetapkan tugas dan wewenang Kompolnas, termasuk mekanisme pengawasan serta penanganan keluhan masyarakat yang diatur dalam Permenko Polhukam Nomor 2 Tahun 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, Kompolnas masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan kewenangan dalam pemeriksaan anggota Polri, kurangnya efektivitas strategi komunikasi, serta kendala struktural dan operasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi agar Kompolnas dapat menjalankan tugasnya secara lebih optimal dalam mewujudkan kepolisian yang profesional dan akuntabel.
Kata Kunci: Komisi Kepolisian Nasional, Profesionalitas, Kepolisian Republik Indonesia.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Komisi Kepolisian Nasional, Profesionalitas, Kepolisian Republik Indonesia |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 19 May 2025 04:26 |
| Last Modified: | 01 Sep 2025 04:00 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/32288 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
