Search for collections on Undip Repository

LEGALITAS STASIUN LUAR ANGKASA TIANGONG BERDASARKAN OUTER SPACE TREATY 1967 DALAM HUKUM INTERNASIONAL. _003 HI 2025

SATRIA, HERANDA BINTANG and Setyawanta, Lazarus Tri and Prabandari, Adya Paramita (2025) LEGALITAS STASIUN LUAR ANGKASA TIANGONG BERDASARKAN OUTER SPACE TREATY 1967 DALAM HUKUM INTERNASIONAL. _003 HI 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of Heranda Bintang Satria_cover.pdf] Text
Heranda Bintang Satria_cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of Heranda Bintang Satria_abstrak.pdf] Text
Heranda Bintang Satria_abstrak.pdf

Download (267kB)
[thumbnail of Heranda Bintang Satria_bab 1.pdf] Text
Heranda Bintang Satria_bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (359kB)
[thumbnail of Heranda Bintang Satria_bab 2.pdf] Text
Heranda Bintang Satria_bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (330kB)
[thumbnail of Heranda Bintang Satria_bab 3.pdf] Text
Heranda Bintang Satria_bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (860kB)
[thumbnail of Heranda Bintang Satria_bab 4.pdf] Text
Heranda Bintang Satria_bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (232kB)
[thumbnail of Heranda Bintang Satria_dapus.pdf] Text
Heranda Bintang Satria_dapus.pdf

Download (288kB)

Abstract

Stasiun luar angkasa secara umum dikenal sebagai sebuah laboratorium penelitian ilmiah yang berada di luar angkasa. Seiring berjalannya waktu, Republik Rakyat Tiongkok pun memiliki ambisi untuk membangun stasiun luar angkasanya sendiri yang dinamai “Tiangong”.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan kedudukan dari Tiangong. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, serta metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan stasiun luar angkasa Tiangong adalah pada 340-450 km di atas permukaan bumi, dan berdasarkan teori-teori serta prinsip-prinsip hukum internasional tentang angkasa kedudukan tersebut bukan merupakan wilayah udara Republik Rakyat Tiongkok, melainkan sudah memasuki rezim hukum ruang angkasa. Sementara itu, legalitas stasiun luar angkasa iniditinjau dari Outer Space Treaty 1967 dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan sudah memenuhi persyaratan minimal, yaitu mematuhi prinsip-prinsip hukum ruang angkasa seperti penggunaan secara damai, keterbukaan untuk kerjasama internasional, pencegahan kontaminasi, pendaftaran objek, dan prinsip non-appropriation. Di sisi lain, walaupun secara keseluruhan RRT tampak patuh pada prinsip-prinsip tersebut, namun secara praktiknya tidak dapat dipastikan operasi-operasi yang mungkin dilakukan di balik layar oleh RRT. Hal ini disebabkan tidak adanya mekanisme atau organisasi yang bertanggung jawab untuk memantau negara-negara di dunia yang melakukan aktivitas keantariksaan. RRT sendiri memiliki sifat moderat terhadap Tiangong, dinyatakan dengan limitasi publikasi penelitian ilmiah yang dilakukan di stasiunnya, dan praktik selektif terhadap negara-negara yang mengajukan proposal kerja sama dalam Tiangong.
Kata kunci: Stasiun Luar Angkasa Tiangong, Republik Rakyat Tiongkok, Hukum Internasional

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Stasiun Luar Angkasa Tiangong, Republik Rakyat Tiongkok, Hukum Internasional
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Perpus FH
Date Deposited: 25 Apr 2025 02:40
Last Modified: 04 Sep 2025 04:39
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/31530

Actions (login required)

View Item View Item