SHAFIRA, ALYSA and Anggayasti, Umaira Hayuning and Mahmudah, Siti (2025) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK PEMBERI PINJAMAN (LENDER) ATAS PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (STUDI KASUS PT INVESTREE RADHIKA JAYA). _024 DG 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
![]() |
Text
Alysa Shafira_cover.pdf Download (414kB) |
![]() |
Text
Alysa Shafira_abstrak.pdf Download (50kB) |
![]() |
Text
Alysa Shafira_bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (212kB) |
![]() |
Text
Alysa Shafira_bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (198kB) |
![]() |
Text
Alysa Shafira_bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (277kB) |
![]() |
Text
Alysa Shafira_bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (52kB) |
![]() |
Text
Alysa Shafira_dapus.pdf Download (134kB) |
Abstract
Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia telah
menghadirkan berbagai inovasi dalam sektor keuangan, salah satunya melalui layanan peer to peer lending. Fintech peer to peer lending memberikan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta peluang investasi bagi masyarakat. Namun, di tengah perkembangannya, terdapat risiko hukum yang dihadapi oleh pemberi pinjaman (lender), terutama ketika perusahaan
fintech peer to peer lending mengalami pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pencabutan izin usaha perusahaan fintech peer to peer lending, dalam hal ini PT Investree Radhika Jaya oleh OJK, serta bentuk perlindungan hukum bagi lender yang terdampak akibat pencabutan izin usaha tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari pencabutan izin usaha oleh OJK adalah PT Investree Radhika Jaya diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha, membentuk Tim Likuidasi, serta menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender dan borrower. Selain itu, pencabutan izin ini juga berdampak pada para lender baik secara materiil maupun immateriil. Perlindungan hukum bagi lender dapat merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu, POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan memberikan perlindungan hukum dalam bentuk preventif dan represif. Perlindungan ini mencakup tanggung jawab Pemegang Saham Pengendali terhadap kerugian akibat penyalahgunaan aset serta
kewajiban perusahaan penyelenggara untuk mengganti kerugian konsumen yang disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran hukum.
Kata Kunci: Fintech Peer to Peer Lending, Otoritas Jasa Keuangan,
Pencabutan Izin Usaha, Perlindungan Hukum, Lender.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Fintech Peer to Peer Lending, Otoritas Jasa Keuangan, Pencabutan Izin Usaha, Perlindungan Hukum, Lender |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Perpus FH |
Date Deposited: | 14 Apr 2025 04:06 |
Last Modified: | 14 Apr 2025 04:06 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/31164 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |