HIDAYAT, WAHYU and Cahyaningtyas, Irma and Putrijanti, Aju (2025) TINJAUAN HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK (Studi Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN Gto). _009 Acara 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
![]() |
Text
Wahyu Hidayat_cover.pdf Download (561kB) |
![]() |
Text
Wahyu Hidayat_abstrak.pdf Download (46kB) |
![]() |
Text
Wahyu Hidayat_bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (232kB) |
![]() |
Text
Wahyu Hidayat_bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (277kB) |
![]() |
Text
Wahyu Hidayat_bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (504kB) |
![]() |
Text
Wahyu Hidayat_bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (49kB) |
![]() |
Text
Wahyu Hidayat_dapus.pdf Download (77kB) |
Abstract
Pasal 81 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diatur minimum lamanya hukuman adalah 5 tahun dan maksimal 15 tahun bagi pelaku persetubuhan pada anak. Dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, Berdasarkan Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN Gto pelaku persetubuhan terhadap anak hanya divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tentunya salah satu hal yang harus dianalisis adalah pertimbangan hakim anak dalam memutus perkara tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim anak dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana persetubuhan anak dan bagaimana penerapan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis
normatif (normative legal research) yang dilakukan dengan cara menelaah dan mengkaji norma-norma hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai bahan acuan dasarnya.
Hasil dari penelitian ini bahwa penerapan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan berbeda dengan penjatuhan pidana kepada orang dewasa. Anak-anak diberikan pemidanaan yaitu setengah dari penjatuhan pidana pelaku tindak pidana dewasa bagi setiap orang yang diketahui telah melanggar
Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu diatur bahwa pelaku pemerkosaan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun serta paling lama 15 tahun dan untuk anak 1/3 dari pidana orang dewasa. Meskipun begitu, anak pelaku tidak terlepas daripada haknya untuk memperoleh
perlindungan hukum.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Persetubuhan Anak, Perlindungan Anak
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Persetubuhan Anak, Perlindungan Anak |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Perpus FH |
Date Deposited: | 10 Apr 2025 02:11 |
Last Modified: | 10 Apr 2025 02:11 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/31081 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |