CAHYONO, RIDHO TRI and Wardhani, Lita Tyesta Addy Listya and Indarja, Indarja (2025) PENGATURAN KEWENANGAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH (STUDI KOMPARATIF ANTARA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI, DAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA). _003 HTN 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
![]() |
Text
RIDHO TRI CAHYONO_cover.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
RIDHO TRI CAHYONO_abstrak.pdf Download (496kB) |
![]() |
Text
RIDHO TRI CAHYONO_bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (714kB) |
![]() |
Text
RIDHO TRI CAHYONO_bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (723kB) |
![]() |
Text
RIDHO TRI CAHYONO_bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (808kB) |
![]() |
Text
RIDHO TRI CAHYONO_bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (667kB) |
![]() |
Text
RIDHO TRI CAHYONO_dapus.pdf Download (536kB) |
Abstract
Perbedaan pengaturan kewenangan pengharmonisasian rancangan
peraturan daerah antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 menimbulkan tidak terciptanya kepastian hukum dalam melakukan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan memungkinkan bagi penyelenggara pembuat rancangan peraturan daerah kebingungan dalam melakukan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pengaturan
kewenangan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah oleh dua peraturan menteri tersebut dan mengetahui bagaimana implikasi pengaturan kewenangan oleh dua kementerian tersebut terhadap efektivitas pelaksanaan pembentukan peraturan di daerah.
Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang membahas doktrin-doktrin atau asas-asas yang ada dalam ilmu hukum serta mengacu kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian ini memberikan pemahaman adanya perbedaan signifikan dalam kewenangan kedua peraturan tersebut. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 menggunakan frasa
"dapat mengikutsertakan" yang bersifat fakultatif, sementara Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 menggunakan frasa "harus melakukan" yang bersifat inklusif atau wajib. Perbedaan ini mengakibatkan multitafsir, ketidakjelasan, tumpang tindih, dan potensi inkonsistensi antar peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini menemukan adanya permasalahan regulasi berupa konflik dan inkonsistensi antar peraturan menteri, serta ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan perbedaan tersebut perlunya adanya komunikasi yang lebih baik antar pemangku kepentingan untuk mencegah ego sektoral dan tumpang tindih peraturan. Selain itu, perlu dilakukan perubahan pada Pasal 30 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kata Kunci: Harmonisasi, Peraturan Daerah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Harmonisasi, Peraturan Daerah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Perpus FH |
Date Deposited: | 09 Apr 2025 07:52 |
Last Modified: | 09 Apr 2025 07:52 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/31057 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |