RAMANDEY, YOGA SETIA and Putrijanti, Aju and Utama, Kartika Widya (2025) IMPLEMENTASI SANKSI DWANGSOM SEBAGAI UPAYA PAKSA DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. _007 Acara 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
Yoga Setia Ramandey_cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (626kB) |
|
|
Text
Yoga Setia Ramandey_abstrak.pdf Download (44kB) |
|
|
Text
Yoga Setia Ramandey_bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (209kB) |
|
|
Text
Yoga Setia Ramandey_bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (178kB) |
|
|
Text
Yoga Setia Ramandey_bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (279kB) |
|
|
Text
Yoga Setia Ramandey_bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (56kB) |
|
|
Text
Yoga Setia Ramandey_dapus.pdf Download (53kB) |
Abstract
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah ditetapkan oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum mengikat, pada dasarnya harus dilaksanakan, apabila Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara yang menerima putusan tersebut tidak melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat, akan dikenakan upaya paksa salah satunya sanksi dwangsom (uang paksa). Permasalahan dan Tujuan dalam penulisan hukum ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pengenaan Sanksi Uang Paksa (Dwangsom) sebagai Upaya Paksa dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara serta Pelaksanaan dan Hambatan Pengenaan Sanksi Uang Paksa (Dwangsom) sebagai Upaya Paksa dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini pendekatan yuridis empiris yang mengkonsepkan hukum bersifat law in action dan Spesifikasi penelitian yaitu Deskriptif analitis yakni dengan mendeskripsikan data-data yang terkumpul.
Hasil penelitian ini mengenai pengaturan pengenaan serta nominal penerapan sanksi dwangsong diatur dalam pasal 116 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas undang-undang No 5 tahun 1998 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, SEMA Nomor 07 Tahun 2012, Surat Ketua Muda Tata Usaha Negara Nomor 01/KM.TUN/HK.27/VII/2024, serta Amar Putusan Hakim. Beban Pembayaran, dibebankan oleh personal pejabat atau pribadi
pejabat tersebut serta nominalnya mengikuti nominal ganti rugi yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1991 Tentang Ganti Rugi. Hambatannya belum ada aturan secara khusus yang mengatur mengenai uang paksa (dwangsom).
Kata Kunci : Pengadilan Tata Usaha Negara, Upaya, Upaya Paksa, Sanksi Dwangsom
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pengadilan Tata Usaha Negara, Upaya, Upaya Paksa, Sanksi Dwangsom |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 24 Feb 2025 02:47 |
| Last Modified: | 03 Sep 2025 04:20 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/29588 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
