Search for collections on Undip Repository

PELAKSANAAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 15/PUU-XII/2014. _001 Acara 2025

BENFA, AHMAD FRISKY PARADIPTA and Marjo, Marjo and Utama, Kartika Widya (2025) PELAKSANAAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 15/PUU-XII/2014. _001 Acara 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of AHMAD FRISKY PARADIPTA BENFA_cover.pdf] Text
AHMAD FRISKY PARADIPTA BENFA_cover.pdf

Download (951kB)
[thumbnail of AHMAD FRISKY PARADIPTA BENFA_abstrak.pdf] Text
AHMAD FRISKY PARADIPTA BENFA_abstrak.pdf

Download (31kB)
[thumbnail of AHMAD FRISKY PARADIPTA BENFA_bab 1.pdf] Text
AHMAD FRISKY PARADIPTA BENFA_bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (270kB)
[thumbnail of AHMAD FRISKY PARADIPTA BENFA_bab 2.pdf] Text
AHMAD FRISKY PARADIPTA BENFA_bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (410kB)
[thumbnail of AHMAD FRISKY PARADIPTA BENFA_bab 3.pdf] Text
AHMAD FRISKY PARADIPTA BENFA_bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (843kB)
[thumbnail of AHMAD FRISKY PARADIPTA BENFA_bab 4.pdf] Text
AHMAD FRISKY PARADIPTA BENFA_bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (212kB)
[thumbnail of AHMAD FRISKY PARADIPTA BENFA_dapus.pdf] Text
AHMAD FRISKY PARADIPTA BENFA_dapus.pdf

Download (1MB)

Abstract

Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang menawarkan berbagai kelebihan, seperti sifat putusannya yang final and binding. Terlepas dari putusan arbitrase yang bersifat final and binding, ternyata dapat dibatalkan. Upaya pembatalan putusan
arbitrase diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan APS beserta penjelasan pasalnya yang menuai berbagai multitafsir sehingga melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, menetapkan Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Kontitusi dinilai tepat dalam menetapkan amar putusannya, tetapi putusan tersebut juga menciptakan problematika baru yang melahirkan legal issue mengenai Pelaksanaan Pembatalan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014.
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan dilaksanakannya putusan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia, mengetahui pelaksanaan pembatalan putusan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, dan mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pembatalan putusan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, serta upaya mengatasinya, analisis mengacu pada peraturan perundang-undangan yang dilengkapi dengan pendapat
para ahli yang diperoleh melalui penelitian lapangan.
Penulisan Hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan cara memperoleh data melalui penelitian lapangan, dengan menggunakan spesifikasi deskriptif eksplanatif yang dianalisis secara analisis kualitatif guna memberikan gambaran sekaligus informasi secara lengkap dan detail mengenai realitas dalam Pelaksanaan Pembatalan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014.
Hasil penelitian dalam Penulisan Hukum ini menunjukkan bahwa setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, terhadap unsur atau alasan dalam mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak lagi perlu
dibuktikan dengan putusan pengadilan sehingga menyederhanakan prosedur pembatalan dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait dengan jangka waktu yang tidak berlarut-larut. Sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
15/PUU-XII/2014, maka diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur secara rinci prosedur pembatalan putusan arbitrase. Di sisi lain, dampak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 mengakibatkan terbukanya kesempatan penundaan pelaksanaan putusan arbitrase dan pudarnya kelebihan yang ditawarkan arbitrase seperti bergesernya sifat putusan menjadi binding
but not final, sehingga diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan agar praktik arbitrase di Indonesia dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan dapat diandalkan oleh para pihak yang memilih arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketanya.
Kata Kunci: Sengketa Perdata, Arbitrase, BANI, Pembatalan Putusan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Sengketa Perdata, Arbitrase, BANI, Pembatalan Putusan
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Perpus FH
Date Deposited: 21 Feb 2025 02:51
Last Modified: 21 Feb 2025 02:51
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/29560

Actions (login required)

View Item View Item