Halif, Halif (2024) REKONSTRUKSI SIFAT MELAWAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERKEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.
|
Text (DISSERTATION)
Halif Cover.pdf - Accepted Version Download (126kB) |
Abstract
Sifat melawan hukum menjadi perhatian penting, karena hanya tindak
pidana bersifat melawan hukum yang dilarang dan diancam pidana, demikian pula
sifat melawan hukum pada tindak pidana korupsi. Sifat melawan hukum tindak
pidana korupsi tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang menganut sifat melawan hukum formil maupun materiil, baik dalam
fungsinya yang negative atau positif. Menariknya, konstruksi sifat melawan
hukum materiil pada tindak pidana korupsi tersebut dinyatakan tidak
konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan No. 003/PUU�IV/2006. konstruksi sifat melawan hukum tindak pidana korupsi beralih kepada
sifat melawan hukum formil.
Rumusan permasalahan dalam penelitian disertasi ini adalah: (1) Apakah
konstruksi ajaran sifat melawan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 telah berorientasi pada
keadilan? (2) Bagaimanakah orientasi penerapan ajaran sifat melawan hukum
tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006? Dan (3) Bagaimanakah rekonstruksi ajaran
sifat melawan hukum tindak pidana korupsi yang akan datang untuk mewujudkan
keadilan?
Paradigma dan metode penelitian penelitian disertasi ini menggunakan
paradigma pos positivisme. Paradigma post positivisme memandang hukum
sebagai hasil dari putusan hakim, hukum dicirikan dengan keputusan yang
diciptakan hakim in concreto dalam proses peradilan, hukum sebagai Ius
Constitutum, yaitu hukum yang ada dan berlaku. Metode penelitiannya
menggunakan metode penelitian normatif atau doctrinal. Pendekatan
penelitiannya menggunakan (1) pendekatan undang-undang (statute approach);
(2) pendekatan kasus (case approach); (3) pendekatan historis (historical
approach); (4) pendekatan komparatif (comparative approach); dan (5)
pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian yang diperoleh sebagai berikut: (1) Konstruksi atau
bangunan ajaran sifat melawan hukum formil pada tindak pidana korupsi yang
dibangun oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengarah pada nilai keadilan,
tetapi kepada nilai kepastian hukum. (2) Penerapan ajaran sifat melawan hukum
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada sifat melawan hukum materiil,
baik dalam fungsinya negatif atau dalam fungsinya positif. (3) konstruksi sifat
melawan hukum tindak pidana korupsi adalah sifat melawan hukum materiil, baik
dalam fungsinya negatif atau positif. Ukuran sifat melawan hukum harus pula
melihat aturan yang telah hidup dalam masyarakat (aturan tidak tertulis), namun
bersifat terbatas yang berpijak pada tujuan pembangunan hukum Indonesia,
khususnya dalam penganggulangan tindak pidana korupsi. Rekonstruksi sifat
melawan hukum materiil pada tindak pidana korupsi menggapai nilai keadilan.
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
|---|---|
| Additional Information: | Silakan Menghubungi Perpustakaan Program Doktor Hukum, Jika Memerlikan Informasi Disertasi Ini |
| Uncontrolled Keywords: | Rekonstruksi, Sifat Melawan Hukum, Korupsi, Keadilan |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Doctor Program in Law |
| Depositing User: | Dyan Pitra Chrisnawan |
| Date Deposited: | 20 Jan 2025 01:50 |
| Last Modified: | 20 Jan 2025 01:50 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/29247 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
