HASIBUAN, FAUZAN AZMI and Cahyaningtyas, Irma and Sukinta, Sukinta (2024) TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA GRATIFIKASI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. _Acara 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
![]() |
Text
Fauzan Azmi Hasibuan_cover.pdf Download (564kB) |
![]() |
Text
Fauzan Azmi Hasibuan_abstrak.pdf Download (151kB) |
![]() |
Text
Fauzan Azmi Hasibuan_bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (380kB) |
![]() |
Text
Fauzan Azmi Hasibuan_bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (356kB) |
![]() |
Text
Fauzan Azmi Hasibuan_bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (435kB) |
![]() |
Text
Fauzan Azmi Hasibuan_bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (236kB) |
![]() |
Text
Fauzan Azmi Hasibuan_dapus.pdf Download (237kB) |
Abstract
Pemberian hadiah dalam persepsi masyarakat dinilai sebagai norma yang baik, namun dalam perkembangan praktik hukum pemberian hadiah nyatanya merupakan delik pidana yang dirumuskan dalam bentuk gratifikasi. Perumusan mengenai gratifikasi merupakan norma baru, sehingga memerlukan penjelasan yang berkenaan pengaturan tindak pidana gratifikasi dan mekanisme penegakan
hukum tindak pidana gratifikasi. Tujuan penulisan ini untuk memahami dan mengetahui pengaturan serta mekanisme penegakan hukum tindak pidana gratifikasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan Pendekatan yuridis normatif yaitu peneilitan yang dilakukan secara kepustakaan dengan melakukan penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder yaitu bahan-bahan pustaka sebagai sumbernya. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan.
Pengaturan mengenai gratifikasi dapat di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dalam Pasal 12B dan 12C, pasal 12B menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya. Selanjutnya Pasal 12C menyatakan bahwa penerima gratifikasi wajib menyampaikan laporan paling lambat 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi tersebut.
Mekanisme penegakan hukum tindak pidana gratifikasi bermula dari
mekanisme pelaporan kepada KPK yang berjangka waktu 30 hari sejak penerimaan, pembuktiannya yang memiliki sifat terbalik, dan penanganan yang berupa pengendalian yang membebankan kepada kementrian lembaga dan organisasi pemerintahan(KLOP) yang menjadi indikator keberhasilan pengendalian gratifikasi.
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Mekanisme Penegakan Hukum, Gratifikasi
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tinjauan Yuridis, Mekanisme Penegakan Hukum, Gratifikasi |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Perpus FH |
Date Deposited: | 24 Dec 2024 03:43 |
Last Modified: | 24 Dec 2024 03:43 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/28399 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |