NOBEL, CORNELIUS MAIKHEL and Yunanto, Yunanto and Prananda, Rahandy Rizki (2024) STATUS HUKUM ANAK KAWIN SIRI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 46/PUU-VIII/2010 DENGAN KAITAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN. _PDT 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
![]() |
Text
cornelius maikhel nobel-cover.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
cornelius maikhel nobel-abstrak.pdf Download (437kB) |
![]() |
Text
cornelius maikhel nobel-bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (520kB) |
![]() |
Text
cornelius maikhel nobel-bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (465kB) |
![]() |
Text
cornelius maikhel nobel-bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (595kB) |
![]() |
Text
cornelius maikhel nobel-bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (391kB) |
![]() |
Text
cornelius maikhel nobel-dapus.pdf Download (1MB) |
Abstract
Perkawinan siri merupakan perkawinan yang dilangsungkan dengan memenuhi syarat dan rukun hukum Agama Islam atau aturan dalam syari’at Islam, tetapi perkawinan siri tidak dicatatkan pada instansi atau lembaga pencatatan resmi sehingga tidak memiliki bukti otentik berupa Akta Nikah yang dikeluarkan oleh lembaga pencatatan nikah yang sah di Indonesia. Kawin siri memberikan dampak yang negatif terhadap mereka yang tergolong dalam kelompok yang lemah, umumnya adalah perempuan dan anak. Dengan hadirnya Putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 status hukum anakyang dilahirkan dari perkawinan siri dapat memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya dan keluarga ayah biologisnya. Penelitian ini membahas keabsahan dari perkawinan siri di Indonesia, status hukum anak yang lahir dari perkawinan siri pasca putusan Putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan siri yang masih terjadi di Indonesia adalah perkawinan yang cacat syarat atau tidak
terpenuhinya syarat berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bukan yang melakukan zina. Status hukum anak dari kawin siri adalah sama dengan anak dari orang tua yang melalukan perkawinan yang sah, dengan syarat sudah mengajukan penetapan asal-usul anak ke Pengadilan Agama dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama.
Kata Kunci : Perkawinan Siri, Anak kawin siri, Putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan Siri, Anak kawin siri, Putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Perpus FH |
Date Deposited: | 05 Dec 2024 03:17 |
Last Modified: | 05 Dec 2024 03:17 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/27841 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |