PUTRI, MAUDY RAMADHIEN and Njatrijani, Rinitami and Triyono, Triyono (2024) ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DI PT BESTPROFIT FUTURES CABANG PEKANBARU (STUDI PUTUSAN NOMOR 246/PDT.G/2021/PN PBR). _213 Dagang 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
![]() |
Text
Maudy Ramadhien-cover.pdf Download (784kB) |
![]() |
Text
Maudy Ramadhien-abstrak.pdf Download (198kB) |
![]() |
Text
Maudy Ramadhien-bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (312kB) |
![]() |
Text
Maudy Ramadhien-bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (403kB) |
![]() |
Text
Maudy Ramadhien-bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (524kB) |
![]() |
Text
Maudy Ramadhien-bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (214kB) |
![]() |
Text
Maudy Ramadhien-dapus.pdf Download (195kB) |
Abstract
Dalam ilmu hukum terdapat banyak sekali istilah-istilah yang diterapkan dalam melakukan pemberantasan atau mengadili sesuatu seperti contohnya adalah perbuatan melawan hukum atau PMH. Perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan perbuatan
melawan hukum yang didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantikannya.
Dalam konteks hukum perdata, perbuatan melawan hukum dikenal dengan istilah onrechtmatige daad. Perbuatan yang dianggap melawan hukum didasarkan pada aturan tertulis dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam masyarakat, seperti asas kepantasan atau kepatutan. Terdapat kesalahan yang dilakukan dengan
sengaja atau kelalaian, yaitu pelaku melanggar kewajiban hukum yang berlaku. Perbedaan perbuatan “melawan hukum” dalam konteks Hukum Pidana dengan konteks Hukum Perdata adalah lebih dititikberatkan pada perbedaan sifat Hukum Pidana yang bersifat publik dan Hukum Perdata yang bersifat privat. Sebagai contoh kasus Perbuatan Melawan Hukum adalah pada Perdagangan Berjangka Komodoti.
Kasus ini merupakan kasus antara LE HONG melawan PT. Bestprofit Futures Cabang Pekanbaru mengenai masalah investasi pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Perdagangan Berjangka Komoditi sendiri adalah sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Berdasarkan hal tersebut dilakukan
penelitian dengan judul “Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di PT Bestprofit Futures Cabang Pekanbaru (Studi Putusan Nomor 246/Pdt.G/2021/PN Pbr)”.
Kata Kunci: Perdata, Perbuatan Melawan Hukum, Perdagangan Berjangka Komoditi
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perdata, Perbuatan Melawan Hukum, Perdagangan Berjangka Komoditi |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
Date Deposited: | 01 Aug 2024 10:38 |
Last Modified: | 01 Aug 2024 10:38 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/25247 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |