LEGIONS, BRIYAN NANDO DANNY PRATAMA and Wisnaeni, Fifiana and Susanto, Sri Nur Hari (2024) ANALISIS YURIDIS PERUBAHAN BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 121/PUU-XX/2022. _61 HTN 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
![]() |
Text
BRIYAN NANDO DANNY PRATAMA L. - cover.pdf Download (603kB) |
![]() |
Text
BRIYAN NANDO DANNY PRATAMA L. - abstrak.pdf Download (78kB) |
![]() |
Text
BRIYAN NANDO DANNY PRATAMA L. - bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (407kB) |
![]() |
Text
BRIYAN NANDO DANNY PRATAMA L. - bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (375kB) |
![]() |
Text
BRIYAN NANDO DANNY PRATAMA L. - bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (390kB) |
![]() |
Text
BRIYAN NANDO DANNY PRATAMA L. - bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (87kB) |
![]() |
Text
BRIYAN NANDO DANNY PRATAMA L. - dapus.pdf Download (148kB) |
Abstract
Perkembangan Hukum Tata Negara yang beririsan dengan Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu pembahasan hukum yang menjadi acuan dalam penelitian saat ini. Penelitian berjudul Analisis Yuridis Perubahan Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XX/2022 merupakan salah satu penelitian yang mengkonfigurasikan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ditinjau dengan pendekatan ilmiah secara deskriptif analitis. Konfigurasi tersebut yaitu adalah adanya Permohonan Judicial Review yang diajukan oleh 2 (dua) Pegawai Mahkamah Konstitusi kepada MK mengenai Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Panitera MK yang tidak sama dengan Panitera MA. Pemohon yang mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa mereka berhak mendapatkan Batas Usia Pensiun yang sama dengan Panitera Mahkamah Agung dikarenakan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang setara secara kelembagaan. Tujuan dari penelitian ini adalah mencari dan menemukan apakah ditemukan dampak atau implikasi setelah usia pensiun jabatan
fungsional kepaniteraan tersebut berubah. Hal tersebut merupakan salah satu contoh dari sebuah konfigurasi antara penggunaan teori Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni penelitian berdasarkan studi pustaka dengan meninjau aspek peraturan perundang-undangan yang ditunjang dengan bahan hukum lainnya. Bahan hukum tersebut bersumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta diramu dengan tinjauan pustaka guna mendapatkan rumusan serta jawaban yang komperehensif guna menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan bahwa Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 121/PUU-XX/2022 terkait dengan Perubahan Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi terdapat sedikit kekeliruan dalam pengambilan keputusan mengingat Panitera Mahkamah Konstitusi merupakan Aparatur Sipil Negara. Pertama, Aparatur Sipil Negara memiliki status kepegawaian yang berbeda dengan Panitera Mahkamah Agung, mengingat persyaratan Panitera Mahkamah Agung adalah seorang Hakim atau Hakim Tinggi dalam sebuah Pengadilan pada umumnya, dan Hakim adalah merupakan Pejabat Negara, bukan Aparatur Sipil Negara. Kedua, hal tersebut akan berimplikasi pada banyak faktor, salah satunya adalah faktor sosiologis. Selain itu, pengambilan keputusan juga tidak mempertimbangkan faktor non yuridis, mengingat usia yang
semakin bertambah akan mempengaruhi kinerja dari seorang panitera tersebut kedepannya.
Kata Kunci: Jabatan, Panitera, Usia Pensiun.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jabatan, Panitera, Usia Pensiun |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
Date Deposited: | 01 Aug 2024 11:05 |
Last Modified: | 01 Aug 2024 11:05 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/25192 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |