Search for collections on Undip Repository

ANALISIS YURIDIS PENJAMIN PERUSAHAAN (CORPORATE GUARANTOR) DALAM PENYELESAIAN UTANG PIUTANG MELALUI MEKANISME KEPAILITAN (STUDI KASUS NOMOR 38/PAILIT/2013/PN.NIAGA.SBY). _166 Dagang 2024

NAINGGOLAN, HELEN MARGARETHA and Saptono, Hendro and Rahmanda, Bagus (2024) ANALISIS YURIDIS PENJAMIN PERUSAHAAN (CORPORATE GUARANTOR) DALAM PENYELESAIAN UTANG PIUTANG MELALUI MEKANISME KEPAILITAN (STUDI KASUS NOMOR 38/PAILIT/2013/PN.NIAGA.SBY). _166 Dagang 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Jaminan merupakan suatu hal yang diberikan kepada kreditor untuk
menimbulkan kepercayaan bahwa debitor akan menggenapi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Jaminan terbagi menjadi dua, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Penjaminan perorangan (borgtocht) dapat diberikan oleh perseorangan maupun badan hukum atau perusahaan. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, jaminan perusahaan diatur dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam praktiknya, sebagaimana dalam kasus Putusan Nomor
38/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby, corporate guarantor dimohonkan pailit, tetapi debitor utama belum dipailitkan dan belum dilakukan pemberesan terhadap harta kekayaannya.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian hukum doktrinal yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum doctrinal yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Metode ini menggunakan data sekunder dengan spesifikasi
penelitian yang mana metode ini menggunakan data sekunder dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, corporate guarantor kedudukannya dapat beralih menjadi debitor apabila debitor utama cidera janji, tetapi debitor utama belum dipailitkan dan disita harta kekayaannya. Penjamin telah melepaskan hak istimewanya menuntut kekayaan debitor utama disita terlebih dahulu. Berbeda dengan KUH Perdata, dalam hal
kepailitan syarat utama untuk dapat dipailitkannya corporate guarantor adalah dengan terlebih dahulu pailitnya debitor utama. Sehingga pelepasan hak istimewa tidak memengaruhi dapat atau tidak dapat dipailitkannya corporate guarantor.
Kata Kunci: Kepailitan, Penjamin Perusahaan, Debitor

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kepailitan, Penjamin Perusahaan, Debitor
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Users 201 not found.
Date Deposited: 01 Aug 2024 11:23
Last Modified: 01 Aug 2024 11:23
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/25147

Actions (login required)

View Item View Item