NUGROHO, ARIF RIVAN and Saptono, Hendro and Widanarti, Herni (2024) PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI AGUNAN PADA PT. MANDIRI UTAMA FINANCE. _137 Dagang 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
![]() |
Text
Arif Rivan Nugroho - cover.pdf Download (398kB) |
![]() |
Text
Arif Rivan Nugroho - abstrak.pdf Download (95kB) |
![]() |
Text
Arif Rivan Nugroho - bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (274kB) |
![]() |
Text
Arif Rivan Nugroho - bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (222kB) |
![]() |
Text
Arif Rivan Nugroho - bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (178kB) |
![]() |
Text
Arif Rivan Nugroho - bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (41kB) |
![]() |
Text
Arif Rivan Nugroho - dapus.pdf Restricted to Repository staff only Download (335kB) |
Abstract
Perusahaan Pembiayaan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) memiliki risiko yang mengiringi kegiatan usaha yang dijalankan. Perusahaan Pembiayaan harus menerapkan prinsip kehati-hatian, hal ini dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank. Penelitian penulisan
hukum ini disusun dengan metode yuridis-empiris, yaitu penelitian yang menggunakan data primer berupa wawancara terhadap responden yang dipilih penulis, dan data sekunder yaitu bahan hukum primer, dan sekunder. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis.
Tujuan dari prinsip mengenal nasabah pada Perusahaan Pembiayaan berupa identifikasi dan verifikasi calon debitur (Customer Due Diligence) dan identifikasi mendalam (Enhance Due Diligence) yang bertujuan untuk mengenali calon nasabah Perusahaan Pembiayaan, hal ini sesuai yang diamanatkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dari hal tersebut penulis mengangkat judul “Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Sebagai Agunan Pada PT. Mandiri Utama Finance”. Berdasarkan hasil penelitian PT. Mandiri Utama Finance telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan
melakukan penilaian terhadap latar belakang calon debitur. Wanprestasi terhadap fasilitas pembiayaan yang biasa terjadi adalah itikad tidak baik dari debitur yang sudah mengetahui bahwa unit kendaraan akan ditarik oleh PT. Mandiri Utama Finance akibat kelalaian pembayaran kewajiban debitur dan dengan sengaja
menghilangkan kendaraan bermotor yang menjadi agunan dalam pembiayaan kredit sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi PT. Mandiri Utama Finance selaku penyedia jasa keuangan.
Kata Kunci: Perusahaan Pembiayaan, Prinsip kehati-hatian, Agunan, Wanprestasi
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perusahaan Pembiayaan, Prinsip kehati-hatian, Agunan, Wanprestasi |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
Date Deposited: | 26 Aug 2024 02:45 |
Last Modified: | 26 Aug 2024 02:45 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/24875 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |